
HARUS BERBENAH: Sejumlah petugas satuan polisi pamong praja menyegel minimarket yang tidak mempunyai izin usaha di wilayah Dharmahusada, Surabaya, Rabu (15/3). Toko tersebut masih mengurus izin.
JawaPos.com - Pemkot Surabaya akhirnya menindak lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib). Kemarin (15/3) tim satpol PP, dinas perdagangan (disperdag), dan bagian hukum mendatangi masing-masing lokasi.
Penertiban dibagi dalam dua tim. Tim timur menertibkan dua minimarket di Jalan dr Moestopo. Tim barat menertibkan tiga minimarket di Jalan Dukuh Kupang, Simo Jajar, dan Banyu Urip.
Seluruh minimarket sudah ditutup, bahkan digembok dari luar. Dua minimarket di timur juga menempelkan surat pemberitahuan di rolling door. Tulisannya, toko tutup karena ada perbaikan. Karena itu, tim yang diterjunkan untuk menyegel hanya menempelkan stiker pelanggaran. Stiker tersebut bertulisan pasal yang dilanggar minimarket berdasar Perda 8/2014. Yakni, tidak adanya kepemilikan izin usaha toko swalayan.
Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Perda Iskandar Zakariya menuturkan, penutupan sendiri oleh pihak minimarket merupakan sikap yang kooperatif. Sebab, satpol PP sudah mengirim surat kepada pihak pengelola mengenai peringatan bantib yang segera dijalankan. Menurut Iskandar, koordinator tim timur, surat itu tertanggal 6 dan 7 Maret. ''Walaupun sudah ditutup sendiri, terus kami awasi," ujarnya.
Hal serupa dijumpai tim barat. Tiga minimarket yang didatangi sudah tutup. Kasi Penyidikan dan Penuntutan Ahrul Fahziar langsung menempelkan stiker pelanggaran ke rolling door. ''Kondisi tertutup dan tidak ada pengelola," ucapnya.
Kepala Satpol PP Irvan Widyanto menyatakan, setelah penertiban tersebut, instansinya akan tetap mengawasi. Yakni, dengan melibatkan satpol kelurahan/kecamatan. ''Kalau coba-coba buka, langsung kami segel," tegasnya. Namun, jika minimarket tersebut sudah mengantongi izin, satpol PP bakal mencabut tanda penutupan itu.
Kabid Pelayanan dan Pengawasan Disperdag Nuri Diyah Nirmala menyebutkan, sebelumnya, ada sembilan minimarket yang berstatus bantib. Tiga di antaranya telah mengurus IUTS. Enam minimarket itulah yang ditertibkan satpol PP. Satu di antara enam minimarket tersebut ternyata melanggar peraturan jarak dengan pasar rakyat. ''Yang satu itu, penertibannya nunggu 2,5 tahun dari berlakunya perda," tuturnya.
Lima minimarket yang ditertibkan kemarin sedang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). IMB itu akan menjadi persyaratan untuk mengurus IUTS. ''Setelah pengajuan, diproses dalam tiga hari. Setelah ada IUTS, mereka boleh buka lagi," tambahnya. (kik/c18/dos)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
