Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Maret 2017 | 21.12 WIB

Hasil Menjambret Buat Lampiaskan Ketagihan Tenggak Miras

SEGERA INSAF: M. Rois (kanan) sulit melampiaskan hobi mengonsumsi miras selama ditahan di Mapolsek Tambaksari. - Image

SEGERA INSAF: M. Rois (kanan) sulit melampiaskan hobi mengonsumsi miras selama ditahan di Mapolsek Tambaksari.

JawaPos.com – Hobi dugem (dunia gemerlap) M. Rois, 21, tidak ditopang uang cukup membuat jambret menjadi pilihan. Postur mungil pemuda dari Bonowati 2 Surabaya itu sebenarnya kurang mendukung dalam melancarkan tindak kejahatan. Nyali tinggi Rois bersama dua juniornya, Samsul Arifin, 19, dan SA 15, sama-sama nekat mengalahkan segalanya.


Terhitung mereka sudah 15 kali menjambret. Namun, catatan tersebut terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Tambaksari. Mereka tertangkap saat kedapatan menjambret korbannya di Jalan Raya Gubeng , Surabaya.


''Biasa setelah njambret, dugem di sebuah diskotik di daerah Bratang,'' ucap Rois Selasa (14/3) kepada JawaPos.com. Penjaga toko itu ”ketagihan” merampas telepon selular korban perempuan karena tidak bisa menghilangkan hobi dugem. Selama bersenang-senang di tempat hiburan itu Roid juga biasa memesan minuman keras original sampai yang alkohol racikan.


Pelaku yang paling senior dari dua penjambret lain itu biasa berkunjung ke tempat hiburan sampai dua kali seminggu. ''Ya kalau mengandalkan upah hasil kerja jaga toko tidak cukup. Makanya itu nyambi njambret juga,'' kelakar Rois.


Motif hampir sama juga dialami Samsul. Uang pembagian dari hasil kejahatan mereka dipakai Samsul untuk menenggak miras. ''Saya biasa minum di rumah. Saya gak suka musik keras-keras seperti di diskotik. Biking pusing,'' seloroh pria yang bekerja di penggulung benang itu.



Kini, mereka tidak lagi dapat menyalurkan hobi mengonsumsi miras. Sebelum perkaranya dinyatakan jaksa P-21 atau berkas dakwaan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan, mereka bertiga menjalani proses penahanan. Sedangkan satu tersangka di bawah umur, SA, ditahan terpisah di balai pemasyarakatan (Bapas). ''SA kami tititpkan di tahanan Bapas karena 15 tahun ,'' tukas Kapolsel Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo. (CR4/sep)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore