Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Maret 2017 | 18.36 WIB

BNN Balikpapan Bekuk Dua Bandar Kelas Kakap

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pelarian Ajjeman Sofian (39) dan Ferdy Gunawan (33) akhirnya berakhir. Dua bandar sabu yang telah jadi target incaran BNN pusat maupun provinsi itu berhasil ditangkap BNNK Balikpapan. Keduanya digerebek di salah satu rumah di kawasan RT 08, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.


Keduanya ditangkap Rabu (8/3), sekitar pukul 18.30 Wita dengan cara undercover buy atau menjebak dengan cara pura-pura membeli sabu. Hal ini disampaikan Kepala BNNK Balikpapan, Halomoan Tampubolon saat konferensi pers, di kantornya kemarin (13/3). 


Jumlah peredaran sabu dan transaksi yang telah terpantau pada keduanya cukup besar. Sehingga dalam proses penangkapan, BNNK Balikpapan dibantu BNNP Kaltim. "Kami berhasil mengamankan sabu seberat 3,16 gram sisa dari 40 gram yang sudah beredar di masyarakat. Selain itu ada uang Rp 32.492.000,” katanya.


Selain itu barang bukti lain berupa 11 telepon genggam dan tujuh senjata tajam. Selain itu, ada enam orang lainnya yang sebelumnya telah ditangkap. Dua positif sebagai pengguna. Mereka diarahkan ke rehabilitasi. 


BNNK masih akan melakukan pengembangan. Mengingat status tersangka Ajjeman, yang kerap terlibat sejumlah kasus. Apalagi dalam penggeledahan ditemukan senjata tajam. Ajjeman sendiri sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus penikaman pada 2016, di mana korbannya menderita luka ringan. 


Halomoan menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan tersangka saat ini pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.  Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tetapi kami juga akan mengembangkan ke tindak pidana lain. Pasalnya tersangka sudah jadi TO (target operasi) nasional dan provinsi cukup lama," katanya. (*/rdh/rsh/k18/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore