Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Maret 2017 | 12.55 WIB

Digeledah di Badan, Dian Ketahuan Simpan...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Aparat Polsek Cempaka Putih meringkus seorang pengedar ganja di kawasan Wisma Prima Jalan Mangga Besar Vlll, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. 


Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengungkapkan, dari penangkapan itu diamankan Dian Septiadi (29) warga Jalan Sukamulya, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.


"Barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku satu paket kecil daun ganja kering seberat 2,33 gram, setengah linting ganja sisa pakai. Dan satu bungkus kertas papir warna oranye," ungkapnya saat dikonfirmasi.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya. Kemudian, sambungnya, aparat menelusuri lokasi yang diberitahukan warga. Lalu menemukan ciri-ciri pelaku dengan perawakan kurus, tinggi 165 cm, kulit hitam, rambut tipis panjang, dan ada janggut sedikit.


"Kita lakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan barang bukti di tangan sebelah kanan pelaku," ujarnya.


Dari perbuatan tersangka, sambung Suyatno, ia akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 111(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.


"Kini, dia dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun," tukasnya.(prs/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore