Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Maret 2017 | 13.05 WIB

Duda Ini Sering Ciumi Bocah Laki-laki, Nyatanya...

Karim, tersangka pelaku pencabulan di Polsek Bengkong. - Image

Karim, tersangka pelaku pencabulan di Polsek Bengkong.

JawaPos.com - Gagal membina rumah tangga dengan istri pilihannya, kini Karim, 38, hidup menduda. Status yang disandangnya itu ternyata berujung pada perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Akibatnya dia dibekuk aparat Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (2/3) lalu. Akan tetapi hingga kini dia berkilah telah berbuat asusila tersebut.


"Saya tidak tahu, kemarin saya cuma ditangkap dan dibawa ke sini (Polsek Bengkong). Saya dituduh sodomi waktu itu," kata Karim seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (14/3).


Karim menjelaskan sempat memiliki istri yang dinikahi pada 2010 lalu. Namun, pernikahan itu kandas dan berujung pada perceraian di 2013. Dari pernikahan itu, Karim tidak memiliki keturunan. "Saya nikahnya itu hanya nikah di bawah tangan," tuturnya.


Soal korban pencabulan, Karim mengaku korban yang berusia 10 tahun itu sering mengikutinya saat pulang dari kerja dan kemudian bermain dengannya. Karena ingin mempunyai seorang anak, dia pun sering mencium pipi korban itu.


"Kalau perkara saya cium itu, saya menciumnya sekitar bulan 11 atau sebelum tahun baru. Kalau saya pelakunya tolong divisum korbannya," katanya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, diketahui bahwa korban mengalami luka di bagian anusnya. "Setelah mendapatkan hasil visum itu, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.


Hingga Senin (13/3) kemarin, Unit Reskrim Polsek Bengkong masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lainnya. Saat ini, sudah ada tiga orang korban yang telah membuat laporannya ke Polsek Bengkong. "Dari keterangan korban dan teman-temannya, dugaan korban lebih dari ini. Kita masih mencari korban lainnya," tuturnya.


Tigor menambahkan, Karim diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbunya. (cr1/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore