Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Maret 2017 | 08.15 WIB

Nikmati Gigolo Afganistan Dibawah Umur, Sarah Kena 5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com   - Sarah, wanita yang didakwa karena memakai jasa JS, Warga Negara (WN) Afghanistan divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/3). Tak hanya hukuman pidana, wanita berusia 30 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.


Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar. Dimana, JPU menuntut Sarah dihukum enam tahun penjara beserta denda Rp 10 juta karena terbukti melanggar pasal 81 UU Perlindungan anak.


Dalam putusan, majelis hakim berpendapat dengan JPU yakni terdakwa terbukti melakukan pencabulan anak dibawah umur. Dalam fakta persidangan, terdakwa juga mengaku telah menggunakan jasa JS yang masih dibawah umur sebagai pemuas nafsu.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan lima tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan," terang majelis hakim di PN, kemarin.


Atas vonis itu, Sarah tampak menangis. Namun perempuan beranak satu itu menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Sementara itu, JPU Andi Akbar mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis hakim. "Kita masih pikir-pikir," terang Andi seperti ditulis Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (14/3). (she/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore