Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Maret 2017 | 00.40 WIB

Golkar Tempuh Langkah Hukum Dituduh Terima Rp 150 Miliar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Partai Golkar menempuh jalur hukum, lantaran partai berlogo pohon beringin itu diduga menerima uang Rp 150 miliar, dari pengusaha Andi Narogong dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan saat ini kasus itu telah diserahkan ke Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Rudi Alfonso. Karena hal tersebut telah mencemarkan nama baik partai berlogo pohon beringin.

"Untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pencemaran nama baik Partai Golkar," ujar Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/3).

Menurut Idrus langkah hukum itu perlu diberikan karena Partai Golkar sama sekali tidak menerima fee dari korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. "Dalam dakwaan Partai Golkar ada mendapat Rp 150 miliar dan saya kira itu tidak benar. Sehingga dengan demikian Partai Golkar merasa untuk melakukan langkah-langkah hukum," katanya.

Menurut Idrus langkah itu bukan saja kepada Partai Golkar, melainkan kepada kader-kader partai termasuk ketua umum Setya Novanto yang juga dituduh ikut terlibat. Pasalnya mereka telah membantah dengan tegas menerima uang hasil dugaan korupsi itu.

"Saya kira sudah pasti semuanya, karena Pak Novanto juga adalah selaku ketua umum adalah simbol partai," katanya.

Sekadar informasi dalam sidang kasus e-KTP Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Partai Golkar diduga telah menerima menerima uang sebesar Rp 150 miliar dari pengusaha Andi Narogong.

Dalam kasus ini dugaan korupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu, lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini baru menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemedagri, Irman.(cr2/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore