Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Maret 2017 | 16.06 WIB

KPK Harus Bisa Buktikan Orang-orang Terlibat Korupsi e-KTP

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo - Image

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) lalu, ibarat senapan mesin yang memuntahkan peluru ke berbagai arah dan sudah menciderai banyak orang.


Kini, menjadi tugas para jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan apakah semua nama yang disebut itu memang layak dilukai reputasi dan kredibilitasnya.


Menurut Bambang, sejumlah orang yang disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP telah membuat bantahan. Bantahan itu sekali lagi harus direspons KPK melalui proses pembuktian oleh para jaksa penuntut KPK.


"Untuk menjaga kredibilitas dakwaan KPK, pembuktian terhadap keterlibatan nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu harus terang menderang. Alat bukti harus jelas, siapa, kapan dan di mana," ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (13/3).


Seperti diketahui, Ketika membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus e-KTP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan puluhan nama dan sejumlah institusi yang diduga menerima dana hasil korupsi proyek e-KTP. Selain mantan menteri dan mantan Ketua DPR, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 juga disebut menerima fee dari dana yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.  Di antara mereka, ada yang kini menjabat menteri dan gubernur.


Konsekuensi dari penyebutan nama-nama itu tentu saja pembuktian. Dalam konteks pembuktian, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini menjadi tantangan yang tidak ringan bagi KPK. Proyek ini sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Kemudian, tentang aliran dana hasil korupsi proyek ini, belum jelas benar apakah KPK juga memiliki bukti kuat yang bersumber dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), rekaman CCTV, sadapan atau alat bukti lainnya.


Faktor lain yang juga cukup menentukan adalah berkurangnya jumlah saksi. Dua anggota Komisi II DPR yang tahu detail pembahasan dan penganggaran proyek ini pada tahun 2009 sudah meninggal dunia. Keduanya adalah Burhanuddin Napitupulu dan Mustoko Weni. Bahkan sebuah peristiwa digambarkan di dalam dakwaan, seolah-olah saksi yang sudah meninggal dunia itu masih hidup dan ikut membagi-bagi uang.


Secara fakta memang terbukti bahwa penyelesaian proyek e-KTP melenceng jauh dari target waktu. Bahkan tidak ada yang tahu kapan proyek ini akan rampung. Artinya, jelas bahwa ada masalah besar dalam proyek ini. "Karena itu, langkah KPK membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat. Hanya saja jangan salah bidik," katanya.


Politikus Partai Golkar ini menambahkan, melihat wajar jika sejumlah orang yang disebutkan dalam dakwaan itu tidak bisa menerima begitu saja dan langsung membuat bantahan. Masuk akal karena mereka merasa sebagai korban pembunuhan karakter. Oleh mereka, dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor itu dimaknai sebagai tuduhan.


"Oleh karena dakwaan itu dipublikasikan secara luas, secara personal masing-masing sudah merasa dilukai," ungkapnya.


Mereka sadar bahwa bertitiktolak dari publikasi dakwaan itu, publik akan mencibir dan menuduh mereka sebagai orang-orang yang ikut menikmati dana hasil korupsi proyek e-KTP. Begitulah risikonya ketika sebuah nama dikaitkan pada sebuah kasus korupsi


"Tentu saja KPK juga sudah menyimak bantahan dari sejumlah orang itu. Sudah barang tentu bantahan sejumlah orang itu harus direspons KPK melalui proses pembuktian," pungkasnya.(cr2/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore