
Petugas imigrasi foto bersama 27 ABK asal Vietnam yang akan dideportasi di kantor imigrasi Tarempa Jumat (10/3).
JawaPos.com - Tertangkap oleh petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat melakukan pencurian di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) pada 2016 lalu, kini 27 orang warga negara (WN) Vietnam dideportasi ke negeri asalnya.
"Hari Sabtu (11/3) mereka akan kita kirim ke Tanjungpinang dengan menggunakan ferry kemudian diinapkan di Tanjungpinang hingga
senin (13/3). Kemudian pada senin (13/3) pagi akan dikirim ke Jakarta untuk menunggu jemputan pesawat dari Vietnam," ujar Kepala kantor Imigrasi Tarempa Ikhsanul Humalapane seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (11/3).
Disebutkan Ikhsanul, untuk proses pemulangan WN Vietnam ini seluruh biayanya ditanggung oleh keduataan Vietnam yang ada di Jakarta. Lebih jauh menurut Iksanul, sebelum pemulangan imigrasi sudah melakukan kontak dengan pihak Kedutaan Negara Vietnam, keluarga dan pihak agen para nelayan ini. "Jika dokumen dan biayanya sudah disiapkan maka kita akan berangkatkan," ungkapnya lagi.
Untuk menjaga keamanan, mereka dikawal lima orang. Tiga diantaranya dari imigrasi, 1 orang anggota Lanal dan satu orang dari PSDKP.
Terpisah Ivan dari PSDKP Tarempa menyebutkan, warga Vietnam yang dideportasi merupakan tangkapan dari kapal pengawas perikanan pada 2016 lalu. Setidaknya pada bulan Maret tahun lalu ada 2 orang, bulan Mei 2 orang, Juli 4 orang Agustus 2 orang dan bulan November ada 11 orang.
"Mereka yang dipulangkan ini hanya ABK saja, sedangkan saat ini masih ada 15 nakhoda yang tidak dipulangkan karena menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Ivan.
Ivan, tidak ada jaminan jika mereka yang sudah dipulangkan ini tidak akan datang lagi ke Indonesia untuk mencuri ikan. "Mereka ini pekerja, bisa saja datang kembali karena yang membawa mereka itu nahkoda," ungkapnya.
Sebelumnya, dirinya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap nahkoda, ada beberapa cara untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Ada
kapal pencuri ikan yang membawa hasil curiannya sendiri ada juga yang menggunakan broker atau kapal pengenagkut ikan hasil tangkapan.
Untuk hukumannya berbeda. Untuk pencuri ikan biasanya dikenakan pasal 92 dan 93 UU N0 45 tahun 2009. Namun untuk kapal pengangkut, kata Ivan, akan dikenakan pasal 94 dan 98.
"Jika dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, maka akan dikenakan ancaman satu tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta dan jika tidak ada SPB akan dikenakan kurungan 5 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar," jelas Ivan. (sya/iil/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
