Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Maret 2017 | 23.20 WIB

KPK Pastikan Tindaklanjuti Nama-Nama Penerima Aliran Korupsi E-KTP

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai bantahan dari sejumlah politisi yang namanya disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. KPK menegaskan bekerja bukan berdasarkan bantahan, melainkan bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara.


"Bantahan dari pihak yang disebut dalam dakwaan sudah sering terjadi. KPK tidak tertentu dari bantahan tersebut, karena dalam membangun konstruksi dakwaan berdasarkan informasi dan bukti awal yang dimiliki oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (10/3).


Febri menjelaskan, usai pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto kemarin, setidaknya ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan proses pembuktian di persidangan. Selain itu, KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.


"Kita dalami fakta-fakta yang ada di persidangan. Adanya tersangka baru tentu tergantung pada konsekuensi pengembangan perkara. Bila dalam fakta persidangan ditemukan dua alat bukti yang cukup dan itu menurut penyidik solid untuk proses pihak lain, tentu akan kita proses," jelas Febri.


Kamis (9/3) kemarin, Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.


Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.


Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.


Selain itu, JPU mengungkap nama-nama besar yang diduga turut diperkaya dalam kasus ini. Antara lain, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sejumlah mantan anggota komisi II DPR seperti Yasonna H Laoly, Ganjar Pranowo, Chaeruman Harahap, dan Agun Gunandjar. Selain itu, mantan Ketua DPR Marzuki Ali juga disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp 20 miliar.


Sementara itu, Setnov diduga memiliki peran penting sebagai pendorong disetujuinya anggaran Proyek e-KTP. Dia disebut diberi jatah sebesar Rp 574 miliar atau 11 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun.


Usai dakwaan dibacakan, sejumlah nama membantahnya. Antara lain, Setya Novanto, Marzuki Ali, Teguh Juwarno, dan Yasonna H Laoly. (Put/jpg)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore