
Ketua DPR Setya Novanto.
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman (terdakwa I) serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto (terdakwa II) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada tahun anggaran 2011-2012. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan itu Irman dan Sugiharto diduga melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun 2011 Drajat Wisnu Setyawan.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Keduanya juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
"Yaitu memperkaya terdakwa sendiri dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Dradjat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi, dan lima orang tim teknis," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, JPU menduga Irman dan Sugiharto telah memperkaya puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014. Di antaranya, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Marzuki Ali, Mirwan Amir, Melchias Marchus Mekeng, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Tamsil Lindrung, Ganjar Pranowo, Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna H Laoly, dan 37 anggota DPR lainnya.
"Serta memperkaya korporasi yaitu Perusahaan Umum Percetakan Negara RI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandhipala Arthaputra, dan PT Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI," papar Jaksa Irene.
Jaksa Irene mengatakan, perbuatan Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Diah Anggraini, dan kawan-kawan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/JPG)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
