
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai larangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kepada media elektronik untuk menyiarkan langsung sidang perkara korupsi e-KTP. Teknis peliputan sidang di pengadilan sepenuhnya menjadi otoritas Mahkamah Agung.
"Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (8/3).
Meski demikian, Febri menyatakan bahwa KPK concern pada pemberantasan korupsi yang melibatkan publik secara luas. Sebab, hal itu diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.
"Berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Dan itu hak masyarakat untuk tahu," papar Febri.
Sebelumnya, Humas PN Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Yohanes Priyana menyatakan bahwa pengadilan melarang siaran langsung dari media elektronik dalam sidang.
"Kemarin dengan mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes siang tadi.
Yohanes mengatakan, larangan untuk siaran langsung berdasarkan surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 U1/KP 01.1.1750sXI201601 tentang larangan Peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus.
Dalam SK itu, sidang Jessica Kumala Wongso dijadikan sebagai contoh sidang yang disiarkan langsung. Pengadilan menilai siaran live akan lebih banyak membawa mudharat ketimbang manfaatnya. Selain itu, siaran langsung sidang akan mengganggu independensi hakim. (Put/jpg)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
