
Ilustrasi apartemen mewah
JawaPos.com - Pemerintah telah menetapkan besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen pada 2015. Barang-barang mewah, mulai hunian mewah hingga helikopter maupun kelompok senjata api, terkena pungutan pajak tersebut. Tahun ini, pemerintah merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak itu.
Revisi tersebut tertera dalam PMK No 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. PMK baru itu diteken Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan sejak 1 Maret 2017. Secara garis besar, tidak banyak perubahan dari aturan sebelumnya.
Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, perubahan aturan tersebut hanya menyelaraskan dengan perubahan harmonized system (HS) code (kode HS) di negaranegara ASEAN. ’’Ini karena kemarin ada perubahan kode HS di ASEAN. Jadi, kodenya digunakan supaya pengenaan pajaknya selaras kalau ada impor barang-barang mewah ini,’’ jelas Yustinus saat dihubungi kemarin (7/3).
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut menuturkan, jika kode HS-nya tidak selaras, barang impor itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia. Dampaknya, pajak barang mewahnya pun tidak bisa dipungut. ’’Ini memang hanya persoalan teknis. Tapi, cukup krusial. Kalau tidak selaras kodenya, ya barangnya tidak bisa dikenai pajak,’’ katanya.
Prastowo menambahkan, terkait dengan perubahan kode HS sendiri, dipastikan banyak perubahan teknis dalam PMK lainnya. Karena itu, pihaknya menyarankan Kemenkeu setidaknya mengumumkan perubahan-perubahan tersebut. ’’Sebaiknya perubahan-perubahan itu diumumkan Kemenkeu dengan sekali rilis. Kemarin kan lampiran IV-nya sempat tidak ada. Itu menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi. Intinya, komunikasi perlu diperbaiki,’’ ungkapnya.
Sementara itu, menurut PMK tersebut, pasal 1 menyebutkan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Misalnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
Dalam pasal 2, dicantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, yakni barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II. Misalnya, kelompok balon udara dan senjata api.
Kemudian, dalam pasal 3, disebutkan barang-barang yang terkena pajak barang mewah, yaitu kelompok pesawat udara dan helikopter. Pada kelompok tersebut, pengenaan pajaknya mencapai 50 persen. Pada pasal 4, barang-barang mewah yang dikenai pajak 75 persen adalah kapal pesiar dan yacht, kecuali yang digunakan untuk keperluan transportasi umum. (ken/c23/sof)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022