Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Maret 2017 | 16.52 WIB

Ketua KPU DKI: Ahok-Djarot Harus Sudah Cuti Tanggal 7 Maret

Ketua KPU DKI Sumarno - Image

Ketua KPU DKI Sumarno

JawaPos.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pasangannya yang juga masih menjabat Wakil Gubernur Djarot Saiful, diminta untuk segera mengambil cuti. Hal itu menyusul akan siselenggarakannya Pilkada DKI putaran dua.

"Selama kampanye seperti itu (harus cuti)," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, di tengah rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3).

Sumarno menerangkan, masa kampanye putaran dua digelar tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon). Sesuai ketentuan, tiga hari setelah penetapan calon maka kandidat petahana diharuskan cuti.

"Masa kampanye itu tiga hari setelah penetapan paslon. Penetapan tanggal 4, jadi sekira tanggal 7 (kampanye di mulai)," singkatnya diberitakan RMOL Jakarta (Jawa Pos Group).

Alumnus FISIP Universitas Jember itu menerangkan, kewajibkan Ahok dan Djarot untuk cuti dalam mengikuti putaran kedua itu sesuai dengan aturan yang ada.

"Menurut pasal 70 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 seperti itu, bukan menurut saya," tutupnya. (ald/rmol/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore