
Ilustrasi
JawaPos.com - Entah setan apa yang merasuk di kepala LH (48). Gara-gara tak dikasih 'jatah' oleh istrinya untuk bercinta, warga Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ini akhirnya menjadikan anak mantunya SM (18) sebagai pelampiasan syawatnya. Ia pun tega menyetubuhi SM, istri dari anaknya FH (18).
Dilansir dari Rakyat Maluku (Jawa Pos Group), perbuatan ini dilakukan hingga empat kali. Terakhir pada Minggu, 19 Februari, di kamar mandi rumah mereka ketika korban sedang mencuci pakaian.
Tidak terima dengan perlakukan ayah mantunya, SM pun nekad melaporkan kasus ini ke Polsek Saparua pada Selasa, 28 Februari, untuk diproses hukum. LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease.
Paur Subbag Humas Polres Ambon Iptu Nikolas Anakotta menjelaskan, peristiwa dialami SM, terjadi pada Bulan Agustus 2016 lalu, di mana korban saat itu berada di dalam kamar, tiba-tiba LH masuk dan langsung meramas dada menantunya. Korban sempat melawan namun akhirnya takluk juga.
“Pelaku ini masuk ke kamar anaknya dan menantunya, dia memegang dada korban di saat SM sedang duduk di atas tempat tidur. SM sempat berontak dan berdiri, tetapi hendak keluar kamar, LH menarik tangan korban dan menjatuhkannya di tempat tidur, pelaku langsung melakukan perbuatan itu.
Sebelum menyetubuhinya, LH mengatakan kepada SM kalau ibu mertuanya (istri pelaku, red) tidak melayaninya. "Maka kamu (SM, red) yang harus melayani bapak,” tutur Anakotta menirukan keterangan SM, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/3).
Tindakan biadab ini, tidak dilakukan sekali, tapi berkali-kali, terakhir pada Minggu, 19 Februari di kamar mandi saat Sm sedang menyuci pakaian.
“Dua kali disetubuhi, dan dua kali SM dicabuli. Kasus ini terjadi pada Agustus dan September 2016, sementara keempat pada Februari 2017 di kamar mandi. Semuanya dilakukan di rumah,” ungkap mantan Kapolsek Nusalaut.
Korban awalnya tidak mau melaporkan perbuatan LH ke polisi, tapi karena sudah tak tahan dengan kelakuan ayah mertuanya tersebut, SM terpaksa melaporkan mertuanya ke Polsek Saparua. Namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Ambon.
“Ini limpahan dari Polsek Saparua, Polsek Saparua tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). LH sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan. Kita tahan dengan SPHAN (Surat Perintah Penahanan) Nomor 33 tanggal 1 Maret,” tutupnya. (m1/sad/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
