
Ilustrasi
JawaPos.com - Entah setan apa yang merasuk di kepala LH (48). Gara-gara tak dikasih 'jatah' oleh istrinya untuk bercinta, warga Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ini akhirnya menjadikan anak mantunya SM (18) sebagai pelampiasan syawatnya. Ia pun tega menyetubuhi SM, istri dari anaknya FH (18).
Dilansir dari Rakyat Maluku (Jawa Pos Group), perbuatan ini dilakukan hingga empat kali. Terakhir pada Minggu, 19 Februari, di kamar mandi rumah mereka ketika korban sedang mencuci pakaian.
Tidak terima dengan perlakukan ayah mantunya, SM pun nekad melaporkan kasus ini ke Polsek Saparua pada Selasa, 28 Februari, untuk diproses hukum. LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease.
Paur Subbag Humas Polres Ambon Iptu Nikolas Anakotta menjelaskan, peristiwa dialami SM, terjadi pada Bulan Agustus 2016 lalu, di mana korban saat itu berada di dalam kamar, tiba-tiba LH masuk dan langsung meramas dada menantunya. Korban sempat melawan namun akhirnya takluk juga.
“Pelaku ini masuk ke kamar anaknya dan menantunya, dia memegang dada korban di saat SM sedang duduk di atas tempat tidur. SM sempat berontak dan berdiri, tetapi hendak keluar kamar, LH menarik tangan korban dan menjatuhkannya di tempat tidur, pelaku langsung melakukan perbuatan itu.
Sebelum menyetubuhinya, LH mengatakan kepada SM kalau ibu mertuanya (istri pelaku, red) tidak melayaninya. "Maka kamu (SM, red) yang harus melayani bapak,” tutur Anakotta menirukan keterangan SM, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/3).
Tindakan biadab ini, tidak dilakukan sekali, tapi berkali-kali, terakhir pada Minggu, 19 Februari di kamar mandi saat Sm sedang menyuci pakaian.
“Dua kali disetubuhi, dan dua kali SM dicabuli. Kasus ini terjadi pada Agustus dan September 2016, sementara keempat pada Februari 2017 di kamar mandi. Semuanya dilakukan di rumah,” ungkap mantan Kapolsek Nusalaut.
Korban awalnya tidak mau melaporkan perbuatan LH ke polisi, tapi karena sudah tak tahan dengan kelakuan ayah mertuanya tersebut, SM terpaksa melaporkan mertuanya ke Polsek Saparua. Namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Ambon.
“Ini limpahan dari Polsek Saparua, Polsek Saparua tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). LH sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan. Kita tahan dengan SPHAN (Surat Perintah Penahanan) Nomor 33 tanggal 1 Maret,” tutupnya. (m1/sad/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022