
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan membantah kabar menyebut pihaknya menggantung kasus dugaan ujaran kebencilan yang menjerat Buni Yani. Iriawan menegaskan, proses hukum kasus Buni Yani kini justru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar). "Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres," kata Kapolda di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Menurutnya, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum, Kejati Jabar. Sehingga, dirinya menilai tidak benar jika disebut terkatung-katung.
"Artinya, bukan terkatung-katung. Sudah diterima (Kejati Jabar)," tutur mantan Kapolda Jawa Barat ini, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL (Jawa Pos Grup).
Untuk diketahui, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai kasus yang menjerat kliennya itu sangat janggal. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, terlalu dipaksakan oleh penyidik PMJ. Bahkan mereka melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
"Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan," ungkap Aldwin di Komnas HAM Kamis (23/2) lalu.
Aldwin mengatakan, tidak ada yang salah dari unggahan Buni Yani terkait video Ahok yang menyertakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu. Selain itu, dirinya mengaku, telah berkali-kali menemui penyidik agar kasus kliennya dihentikan.
"Sampai hari ini, saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting (unggah) Pak Buni apa sih? Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur dugaan tindak (pidana) kebencian disitu," pungkasnya.
Berkas perkara kasus Buni Yani sempat dua kali dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan oleh jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) ke penyidik PMJ untuk dilengkapi dengan petunjuk (P19). Namun, penyidik menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi (P20), beberapa pekan lalu.
Setelah diperiksa kembali oleh jaksa Kejati DKI, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Alasannya, locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Depok, Jabar. Kediaman Buni Yani, saat tersangka mengunggah video Ahok tersebut.(prs/rmol/mam/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022