
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan membantah kabar menyebut pihaknya menggantung kasus dugaan ujaran kebencilan yang menjerat Buni Yani. Iriawan menegaskan, proses hukum kasus Buni Yani kini justru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar). "Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres," kata Kapolda di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Menurutnya, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum, Kejati Jabar. Sehingga, dirinya menilai tidak benar jika disebut terkatung-katung.
"Artinya, bukan terkatung-katung. Sudah diterima (Kejati Jabar)," tutur mantan Kapolda Jawa Barat ini, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL (Jawa Pos Grup).
Untuk diketahui, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai kasus yang menjerat kliennya itu sangat janggal. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, terlalu dipaksakan oleh penyidik PMJ. Bahkan mereka melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
"Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan," ungkap Aldwin di Komnas HAM Kamis (23/2) lalu.
Aldwin mengatakan, tidak ada yang salah dari unggahan Buni Yani terkait video Ahok yang menyertakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu. Selain itu, dirinya mengaku, telah berkali-kali menemui penyidik agar kasus kliennya dihentikan.
"Sampai hari ini, saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting (unggah) Pak Buni apa sih? Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur dugaan tindak (pidana) kebencian disitu," pungkasnya.
Berkas perkara kasus Buni Yani sempat dua kali dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan oleh jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) ke penyidik PMJ untuk dilengkapi dengan petunjuk (P19). Namun, penyidik menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi (P20), beberapa pekan lalu.
Setelah diperiksa kembali oleh jaksa Kejati DKI, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Alasannya, locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Depok, Jabar. Kediaman Buni Yani, saat tersangka mengunggah video Ahok tersebut.(prs/rmol/mam/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
