
AS saat diamankan di Polres Nunukan sebelum diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel.
JawaPos.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil membekuk mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Belitung (Babel) Tengah. Dia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Babel.
Mantan Kades berinisial AS (47) ini dibekuk di kediamannya Jalan Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan oleh pihak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Nunukan, Rabu (1/3).
Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, AS yang merupakan DPO Polda Babel di ketahui melarikan diri setelah melakukan penipuan dari hasil penjualan tanah seluar 74 hektare kepada investor di Desa Kurau, Babel Tengah dengan total Rp 1,5 miliar.
“Jadi, dasar kami melakukan penangkapan dari LP (Laporan Perkara, Red.) Polda Babel. Di mana, pelakunya sudah menjadi DPO yang diketahui bersembunyi atau melarikan diri ke sini (Nunukan, Red)” ujar Karyadi dikutip dari Radar Nunukan (Jawa Pos Group), Kamis (2/3).
Setelah melakukan penyidikan terhadap rumah target, penangkapan pun dilakukan. Saat dibekuk, AS tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Polres Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun dari hasil pemeriksaan sementara, AS memang mengakui mengambil uang sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualan 1 hektare tanah yang dihargai Rp 5 juta. Alasannya, pengambilan dana itu lantaran dirinya melakukan pengurusan berbagai berkas saat dirinya masih menjabat sebagai kades.
AS juga mengakui bahwa di wilayahnya saat itu ada salah satu perusahaan yang akan membeli tanah warga dengan total 74 hektare. Dan hal tersebut sudah dilakukannya pada tahun 2013 lalu. “Jadi, memang saat ada temuan ini baru dilaporkan pelapor di Polda Babel. Padahal ini kasusnya sudah lewat pada 2013 lalu. AS juga mengaku dirinya tidak melarikan diri ke sini, melainkan memang bertujuan pindah ke Nunukan,” ungkap Karyadi.
Namun, sejumlah pengakuannya terbantahkan setelah ia diketahui mengganti nama menjadi nama samaran saat berada di Nunukan. Polres Nunukan pun langsung melimpahkan AS ke Polda Babel untuk dilanjutkan pemeriksaan lebih mendalam. “Pelaku sempat kami amankan sehari di Polres Nunukan. Hari ini (kemarin, Red) langsung kami limpahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Karyadi. (raw/eza/fab/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
