
Basuki Tjahaja Purnama
JawaPos.com - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai petahana, wajib menjalani cuti dalam putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017. Hal itu dilandasi hukum yang kuat. Demikian ditegaskan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menanggapi keberatan dari sejumlah pihak.
"Yang jelas KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi tidak mungkin akan membuat keputusan, menentukan sebuah kebijakan yang berimplikasi sangat luas, tanpa ada dasar hukumnya," ujar dia, Senin (27/2).
Sumarno menuturkan, dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan kegiatan kampanye dalam pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dasar hukumnya kan sangat kuat. Dasar hukumnya putaran kedua itu di Undang-Undang kekhususan DKI Jakarta. Yang terkait dengan kampanye itu di Undang-Undang 10 Tahun 2016 bahwa kalau pasangan calon ditentukan, maka kemudian yang bersangkutan akan melakukan kegiatan kampanye," kata dia.
Hanya saja, Sumarno menyebut, teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta masih dirumuskan. KPU DKI tengah membuat rancangan keputusan dan akan melakukan uji publik kepada masyarakat, tim pasangan calon, hingga ahli hukum. "Itu jadi bahan masukan untuk menyempurnakan rancangan keputusan ini," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, I Gusti Putu Artha, berencana melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) apabila tetap memberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut Putu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 3 angka 2, kampanye putaran kedua dalam bentuk penajaman visi-misi program. Tak ada bentuk lain seperti kampanye tatap muka dan penyebaran brosur.
Apabila KPU DKI tetap memberlakukan kampanye dalam bentuk lain, Putu mempertanyakan dasar hukum atas kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, kampanye bentuk lain ini berkaitan pengeluaran uang dan berpotensi penyalahgunaan anggaran.
"Kami akan gugat ke Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi dan kalau main-main, karena sudah diperingatkan, kami akan bawa ke DKPP sebagai pelanggaran etik," tandas dia. (wok/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022