Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Februari 2017 | 18.22 WIB

Jadi Tersangka, Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memanggil Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka.


Dwi Widodo merupakan tersangka dugaan suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia. "DW dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/2).


Untuk diketahui, KPK menetapkan Atase Imigrasi KBRI di Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka pada 7 Februari lalu. Dwi diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penerbitan paspor dengan metode reach out dan calling visa.


Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Diduga modus yang dilakukan Dwi yakni meminta pihak perusahaan sebagai agen atau sebagai makelar untuk memberikan sejumlah uang. Dia diduga melakukan pungutan yang melebihi tarif resmi pembuatan calling visa.


Pengusutan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) yang bermula dari inspeksi pelayanan publik yang dilakukan MACC di Kuala Lumpur, Malaysia. Kerja sama dilakukan sejak pertengahan 2016 lalu. (Put/jpg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore