Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Februari 2017 | 08.15 WIB

Gasak Dua Sepeda Motor, Residivis Ditangkap

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Nekat benar perbuatan Petrus Riski Mooy, warga Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS. Betapa tidak, residivis Polsek Kelapa Lima itu kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri dua sepeda motor sekaligus pada Sabtu (25/2) di dua lokasi berbeda. 


Namun, perbuatan warga asal Kabupaten TTS itu langsung lama lantaran dirinya berhasil diamankan warga. Dirinya juga nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, aparat Polres Kupang Kota yag mendapatkan informasi penangkapan pelaku langsung terjun ke TKP dan membawa pelaku ke Mapolres Kupang Kota. 


Lagi-lagi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini hendak melarikan diri ketika dalam pengawasan tim Buru Sergap (buser) Polres Kupang Kota. Namun niatnya itu berhasil digagalkan. 


Dari tangan pelaku, aparat Polres Kupang Kota juga berhasil mengamankan kedua unit sepeda motor yang digasaknya itu. Kasat Reskrim AKP Lalu Musti Ali Lee yang dikonfirmasi Timor Express (Jawa Pos Group) mengatakan bahwa  pelaku merupakan residivis Polsek Kelapa Lima karena nekad melarikan diri saat diamankan karena kasus pencurian pada Oktober 2016 lalu. 


Atas perbuatannya,  pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. "Saat ini, tersangka Petrus Riski Mooy sudah kita amankan di sel Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum," pungkas Lalu Musti Ali Lee.(gat/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore