Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Februari 2017 | 06.05 WIB

Beginilah Modus Pelaku Selundupkan Kayu Ilegal

Rahmatsuri alias Mat Suri (pakai peci) tersangka kasus illegal loging saat di Kejari Kotim. - Image

Rahmatsuri alias Mat Suri (pakai peci) tersangka kasus illegal loging saat di Kejari Kotim.


JawaPos.com - Modus pengiriman kayu ilegal yang dilakukan oleh Rahmatsuri alias Mat Suri (40), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang terbongkar. Kayu yang rencananya akan dikirim ke Madura itu menggunakan jasa ekspedisi PT SPIL, sementara nota angkutan kayu ia dapat dari H Junai pemilik badan usaha yang jalankan jual beli kayu jenis galam dan akasia.


Namun pada Senin (5/12) lalu perbuatan pria itu terbongkar saat diamankan kayu siap kirim di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Sampit tepatnya di gudang pembuatan batako milik H Udah. ”Kayu itu bukan milik siapa-siapa itu milik saya sendiri,” ucap Mat Suri kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) saat pelimpahan berkas tahap II.


Untuk mengelabui petugas dokumen yang dimiliki tersangka tertera hanya untuk kayu galam dan akasia, namun setelah dicek ternyata di dalamnya juga ada kayu jenis lain seperti kayu tanah-tanah, blangiran, agatis dan kayu gronggang, sehingga jika mengacu aturan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.


Untuk legalitas menyertai kayu olahan berbagai jenis milik tersangka berupa nota angkutan yang diperoleh tersangka dari H Junai pemilik badan usaha yang jalankan jual beli kayu jenis galam atau akasia milik dengan biaya Rp 50 ribu per meter kubiknya. Dalam pengukurannya dilakukan sendiri, sementara badan usaha yang menerbitkan nota angkutan tersebut tidak ada melakukan pengecekan karena sudah saling kenal.


Dalam nota itu hanya dijelaskan jumlah kayu dan ukurannnya saja sedangkan jenisnya tidak ada di mana total kayu itu keseluruhan 17,809 meter kubik. Pengakuan tersangka kayu tanah-tanah ia beli dengan harga Rp12 juta, galam dan gronggang Rp 800 ribu, blangiran Rp 5 juta dan akasia Rp 800 ribu. Sementara biaya jasa ekspedisi PT SPIL sebesar Rp 8,5 juta. (nac/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore