Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Februari 2017 | 05.06 WIB

Tim Pemenangan Anies-Sandi Laporkan Pemalsu Surat Keterangan

Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi M Taufik - Image

Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi M Taufik

JawaPos.com - Tim pemenangan pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sempat berdebat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Pilkada DKI Jakarta di Grand Sahid Jaya hari ini, Minggu (26/2). Itu lantaran ditemukannya surat keterangan (suket) palsu di TPS 22 yang terletak di Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, ketika pemungutan suara beberapa waktu lalu.


Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi M Taufik menegaskan, bahwa hanya ada dua bentuk suket yang sah, yakni suket yang menggunakan batkot dan satu lagi memakai foto si pemilih. Dan yang berhak mengeluarkan suket adalah Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).


Nah, dari temuan mereka, suket yang ada di Kelapa Dua Wetan itu, dikeluarkan oleh lurah dan sekertarisnya. "Ini palsu kan berarti," tegas Taufik.


Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan, berdasarkan UU Pemilu pasal 188, pemalsuan dokumen termasuk ke dalam tindak pidana. Karenanya, dia dan tim pemenangan Anies-Sandi akan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang, walaupun jumlah suket palsu tersebut terbilang minim.


"Saya nggak perhitungkan jumlah, yang saya persoalkan pemalsuan dokumen. Ini yang mau kita laporkan. Siapa yang dipidanakan? yang membuat suketnya, yang menerima suketnya," sebutnya.


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kelurahan dan mereka meyakinkan Taufik bahwa bahwa suket yang dikeluarkan itu bisa dipertanggungjawabkan.


"Dia nggak ngerti. Suket berdasarkan undang-undang cuma dua bentuk. Ada yang berdasarkan pemilihan umum, ada yang untuk pengganti identitas diri. Saya kira kelurahan itu harus baca juga," ketusnya.


Artinya kurang koordinasi antara penyelenggara Pilkada dengan kelurahan? "Saya sih nggak tahu lah gimana ya. Namanya orang mau malsuin. Jangan-jangan lurahnya juga berpihak," curiganya.


Memang, soal suket diduga pals ini sudah dilaporkan ke Bawaslu. Namun Bawaslu pada rapat pleno tersebut belum memprosesnya dengan alasan ada lima hari kerja untuk memproses aduan. Mereka menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut pekan depan.


Kata Taufik, kendati Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak terkait pada Senin besok (27/2), tim pemenangan Anies-Sandi tetap akan melaporkan suket palsu itu ke pihak kepolisian.


"Kami akan lapor Senin langsung ke kepolisian. Biar saja proses yang berhubungan pilkada ke Bawaslu tapi yang berhubungan dengan proses pemalsuan dokumen seseorang, kan bisa langsung," pungkasnya. (dna/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore