Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Februari 2017 | 23.56 WIB

Soal Divestasi Freeport, DPR Minta BUMN Persiapkan Diri, Jangan Sampai...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.con - Langkah pemerintah mendesak PT Freeport mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) mendapat respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha mengaku, DPR sudah pernah memanggil beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengikuti rapat kerja di parlemen.


Menurutnya, hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga apabila pihak Freeport menyetujui menggunakan IUPK yang membuat Indonesia bakal memiliki 51 persen saham di perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu. "Memang kita harus menyiapkan diri. Menyiapkan diri tidak serta merta dalam konteks mengambil alih seluruhnya (saham) Freeport. Tapi paling tidak di dalam divestasi," katanya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).


Karena itu, lanjut dia, jangan sampai saat divestasi saham 51 persen tersebut jatuh ke tangan pemerintah tanpa ada persiapan matang. "Karena jangan sampai divestasi itu hak yang harusnya diberikan dan dirasakan oleh perusahaan negara atau perusahaan nasional BUMN dalam hal ini, tidak dimaksimalkan," pungkasnya.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah dalam negeri sudah mulai bernegosiasi dengan meminta PT Freeport melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen kepada Indonesia. Aturan mengenai divestasi saham itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (uya/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore