
Mendagri Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmond Junaidi Mahesa menduga ada yang melindungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, terkait pernyataanya yang rela mundur apabila keputusan yang diambilnya salah.
Menurut Desmond, setelah Tjahjo Kumolo siap mundur dari jabatan menteri apabila pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi Gubernur melanggar undang-undang (UU). "Tidak mungkin seorang Mendagri berani ngomong mundur kalau tidak di-back up," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, pengangkatan kembali Ahok dianggapnya telah melanggar UU. Karena apabila seorang kepala daerah berstatus terdakwa maka Mendagri wajib untuk memberhetikannya. "Ya putusan dia terdahulu atas kasus yang sama apa? Tiba-tiba dia mengubah putusan yang pernah dia putuskan," katanya.
Sekadar informasi, diangkatnya Ahok menjadi orang nomor satu di Jakarta menuai polemik. Karena mantan Bupati Belitung Timur itu sudah bersatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Akibat keputusan Mendagri tersebut, setidaknya ada empat fraksi di DPR yang mengajukan hak angket, mereka Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Menurut empat fraksi tersebut, Mendagri yang mengangkat kembali Ahok dianggap bertentangan degan aturan dan perundang-undangan.
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota. (cr2/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
