
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
JawaPos.com - Komisi III DPR bakal mencecar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian soal beragam persoalan besar terkait hukum dan keamanan di dalam rapat kerja (raker).
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfacri Harahap menuturkan, pihaknya bersama dengan anggota komisi hukum lainnya akan mengkonfirmasi isu-isu krusial dengan jenderal bintang empat tersebut.
"Kita akan lihat mana yang patut dan mana yang kita angkat, dan patut untuk kita angkat dalam perkembangan rapat hari ini," ujar Mulfachri di ruang kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga akan mengkonfirmasi dengan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, masalah aksi bela Islam 212 kemarin, Selasa 21 Februari dan juga kriminalisasi para ulama. "Permasalahan yang mereka sampaikan kemarin akan ditanyakan, akan diminta untuk dijelaskan oleh pimpinan Polri," katanya.
Terkait masalah WNI Siti Aisyah yang diduga terkait dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pihak Komisi III tidak akan mendalami secara rinci. Karena hal tersebut sudah masuk ranahnya Kementerian Luar Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mendatangi Komisi III DPR. Kedatangannya ke komisi yang membidangi masalah hukum untuk mencari keadilan dan dalam rangka menegakan hukum di Indonesia.
Di dalam pertemuan itu mereka membawa empat tuntutan. Pertama, mendesak pemerintah menonaktifkan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI, karena telah terbukti melanggar UU.
Kedua, meminta Komisi III DPR memerintahkan aparat hukum untuk segera menahan Ahok. Sebab dengan tidak ditahannya mantan Bupati Belitung Timur itu, maka hal itu telah melecehkan umat Islam. Sebab dalam rapat beberapa waktu lalu, Ahok mewacanakan akan memasang wifi gratis dengan user name Almaidah 51 dengan password-nya kafir.
Tuntutan ketiga, menghentikan upaya kriminalisasi ulama dan umat Islam, kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang ditimpa 12 perkara hukum. Kemudian Ustaz Bachtiar Nasir yang dituduh melakukan pencucian uang dalam aksi 411 dan 212. Padahal dana tersebut adalah milik umat.
Tuntutan keempat, terkait adanya tindakan penangkapan para mahasiswa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Lewat dari tuntutan tersebut, Muhammad Al Khaththath meminta agar Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kapolda Metro Irjen M Iriawan. (cr2/JPG)

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
