
TERTUNDUK: Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar (kanan) bersama tersangka perdagangan pil estasi Abdul Rouf.
JawaPos.com – Hidup serasa tidak pernah cukup mengantarkan Abdul Roud, 41, ke dalam bui. Pedagang sosis keliling itu memilih jalan pintas demi mendapat keuntungan tinggi. Rouf memutuskan berjualan obat terlarang jenis ekstasi.
Akibat keputusannya berjualan pil haram itu, dia menjadi berstatus tersangka. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Rouf saat hendak mengantar paket ekstasi pada Kamis (19/1). Alamat salah seorang pelanggan di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya.
‘’Saat ditangkap, Rouf tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa 26 butir pil ekstasi ,’’ ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada JawaPos.com Selasa (21/2).
Berat puluhan butir pil ekstasi tersebut mencapai 9,21 gram. Petugas menemukan pil itu di saku celana Rouf. Dia kemudian digelandang ke maporestabes atas sangkaan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasar pengakuan tersangka, terang Lily, Rouf mulai berjualan barang haram itu sejak Desember 2016. Pelaku telah melakukan lima kali transaksi selama hampir tiga bulan. ‘’Kami masih mengejar pemasok pil ekstasi berinisial AY,’’ lanjutnya.
Mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak itu menambahkan, Rouf mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan AY. “Pemasok menggunakan sistem ranjau. Saat melakukan transaksi, tersangka melakukan transaksi via telepon. Tapi pasti akan kami kejar,” imbuh Lily.
Sedangkan Rouf mengaku saat ditangkap akan mengantarkan pil ekstasi kepada pelanggan yang memesan 25 butir. ‘’Yang sisa satu rencananya akan saya konsumsi sendiri,’’ akunya. ‘’Keuntungannya menjanjikan,’’ ujar Rouf tanpa ekspresi. (CR4/sep)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
