
Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan siap diberhentikan jika dinilai salah mengambil keputusan. Pernyataan ini terkait sikapnya tak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Dilansir INDOPOS (Jawa Pos Group), alasannya, saat ini belum ada produk hukum atas kasus tersebut dan status Ahok masih terdakwa. ”Kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan,” kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Selasa (12/2).
Selama dua tahun menjabat, Mantan Sekjen PDIP ini mempelajari aturan dan desain regulasi yang diproduksi Kementerian Dalam Negeri, baik di eranya maupun kepemimpinan sebelumnya. Dengan dasar itu, ia paham betul bagaimana harus bersikap menghadapi polemik seputar pemerintahan dalam negeri.
Jadi Tjahjo tak memandang salah keputusannya tetap membiarkan Ahok melenggang memimpin Jakarta. Sebab berdasarkan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan sementara.
Sedangkan saat ini Ahok sama sekali belum ditetapkan apakah dihukum selama 5 tahun atau tidak, sehingga Tjahjo tidak bisa memutus pemberhentian sementara sesuai aturan Kemendagri. Seperti yang sudah sering dijelaskan, dakwaan Ahok memiliki dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun.
Lebih lanjut Tjahjo melihat kasus Ahok serupa dengan putusannya terkait Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Kepala Daerah itu terjerat kasus pencemaran nama baik dan berstatus terdakwa namun tidak diberhentikan. Sebab Rusli dituntut dengan ancaman hukuman 4 tahun dan tak cocok dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Dia terdakwa tetapi diancam hukuman 4 tahun ya tidak saya berhentikan,” ucap Tjahjo.
Sementara, Tjahjo mengatakan, Mahkamah Agung (MA) tak bisa memberikan pendapat hukum atau fatwa terkait pemberhentian sementara Ahok dengan memperlihatkan surat dari MA untuk dirinya di Jakarta, Selasa (21/2).
Seperti diketahui, pengangkatan kembali Ahok usai masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi polemik karena Gubernur DKI menjadi terdakwa kasus penistaan agama, Mendagri berinisiatif meminta pendapat pada MA.
”Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka MA tidak dapat memberikan pendapat hukum,” demikian pernyataan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali yang tertera di surat balasan dari MA kepada Mendagri. (adn/yuz/JPG)

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
