Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Februari 2017 | 14.59 WIB

Tak Berhentikan Ahok, Mendagri Siap Diberhentikan

Tjahjo Kumolo - Image

Tjahjo Kumolo

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan siap diberhentikan jika dinilai salah mengambil keputusan. Pernyataan ini terkait sikapnya tak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki  Tjahaja Purnama yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Dilansir INDOPOS (Jawa Pos Group), alasannya, saat ini belum ada produk hukum atas kasus tersebut dan status Ahok masih terdakwa. ”Kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan,” kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Selasa (12/2).

Selama dua tahun menjabat, Mantan Sekjen PDIP ini mempelajari aturan dan desain regulasi yang diproduksi Kementerian Dalam Negeri, baik di eranya maupun kepemimpinan sebelumnya. Dengan dasar itu, ia paham betul bagaimana harus bersikap menghadapi polemik seputar pemerintahan dalam negeri.

Jadi Tjahjo tak memandang salah keputusannya tetap membiarkan Ahok melenggang memimpin Jakarta. Sebab berdasarkan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan sementara.

Sedangkan saat ini Ahok sama sekali belum ditetapkan apakah dihukum selama 5 tahun atau tidak, sehingga Tjahjo tidak bisa memutus pemberhentian sementara sesuai aturan Kemendagri. Seperti yang sudah sering dijelaskan, dakwaan Ahok memiliki dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun.

Lebih lanjut Tjahjo melihat kasus Ahok serupa dengan putusannya terkait Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Kepala Daerah itu terjerat kasus pencemaran nama baik dan berstatus terdakwa namun tidak diberhentikan. Sebab Rusli dituntut dengan ancaman hukuman 4 tahun dan tak cocok dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

”Dia terdakwa tetapi diancam hukuman 4 tahun ya tidak saya berhentikan,” ucap Tjahjo.
 Sementara, Tjahjo mengatakan, Mahkamah Agung (MA) tak bisa memberikan pendapat hukum atau fatwa terkait pemberhentian sementara Ahok dengan memperlihatkan surat dari MA untuk dirinya di Jakarta, Selasa (21/2).

Seperti diketahui, pengangkatan kembali Ahok usai masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi polemik karena Gubernur DKI menjadi terdakwa kasus penistaan agama, Mendagri berinisiatif meminta pendapat pada MA.

”Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka MA tidak dapat memberikan pendapat hukum,” demikian pernyataan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali yang tertera di surat balasan dari MA kepada Mendagri. (adn/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore