Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Februari 2017 | 13.56 WIB

Klarifikasi Kapolda Metro Jaya soal Tudingan Kriminalisasi Ulama 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Isu tak sedap seputar pemeriksaan kasus yang menjerat tiga Tokoh GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI rupanya membuat kuping Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan "panas". Belakangan muncul kabar kalau Iriawan dituding melakukan kriminalisasi kepada Habib Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman. 


Kepada awak media, Iriawan membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap para ulama. Malah dia mempertanyakan apa itu kriminalisasi.


"Bagi kami, kami pihak Kepolisian tidak ada kriminalisasi. Apa itu kriminalisasi?" katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).


Menurut dia, istilah kriminalisasi artinya hanya mencari-cari perkara atau kesalahan orang lain.


Padahal, kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, dan Jurubicara FPI Munarman, justri berdasarkan pelaporan dari masyarakat.


"Orang ada laporan polisi harus terima dan tindaklanjuti. Pertama melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti-bukti, maka dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidikan, kami memeriksa juga. Jadi kami para polisi tidak ada melakukan kriminalisasi, apalagi kepada ulama. Lampiran ada semua, kami tidak ngarang-ngarang," tegasnya.(bon/rmol/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore