Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Februari 2017 | 09.21 WIB

Soal Pembangunan di Lahan Konservasi, Dewan Panggil Pengembang dan Warga

ULAH SIAPA?: Hutan bakau di kawasan pamurbaya ditebangi. Pelaku diduga ingin mengavling lahan tersebut untuk kepentingan bisnis. - Image

ULAH SIAPA?: Hutan bakau di kawasan pamurbaya ditebangi. Pelaku diduga ingin mengavling lahan tersebut untuk kepentingan bisnis.

JawaPos.com – Para anggota DPRD Surabaya tidak menyangka bahwa lahan konservasi di pamurbaya sudah dihuni ratusan rumah. Karena itu, para legislator tersebut akan memanggil semua pihak yang terkait dengan masalah itu. Terutama lurah, camat, dan para pengembang yang memperjualbelikan lahan konservasi


”Masak camat dan lurah tidak tahu. Kalau tidak segera dipanggil, tambah parah itu,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto. Dia mempersilakan warga yang merasa dirugikan pengembang atau pemkot untuk mengadu.


Dia menilai pengawasan di kawasan pamurbaya sangat minim. Jika pihak kelurahan dan kecamatan tidak bisa melakukan pengawasan, perlu dibuat satgas area lindung. Tugasnya menyisir, mengawasi, dan melaporkan pelanggaran. Selama satgas belum terbentuk, tugas pengawasan seharusnya dibebankan kepada petugas satpol PP. ”Tahun lalu mereka mengajukan anggaran untuk perahu karet. Katanya sih digunakan untuk pengawasan area konservasi,” jelas ibu anak tiga tersebut.


Sesuai aturan, peruntukan area konservasi tidak akan bisa berubah. Penerbitan IMB tidak akan dikeluarkan pemkot. Kecuali atas persetujuan DPRD dan pemkot dengan mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2010–2030.


Anggota Komisi C Vinsensius menambahkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kasus tersebut. Pertama, pemkot harus menegakkan perda. Bangunan yang tidak sesuai peruntukkan harus dibongkar. Pemkot harus segera membebaskan lahan warga agar penetapan kawasan konservasi fair. ”Yang terakhir, lurah dan camat jangan dimutasi kalau terbukti bermasalah. Langsung copot saja,” tegasnya. Dia percaya bahwa lurah dan camat yang bermasalah bakal membawa masalah di daerah lain jika dipindah.



Dia meminta ada batas yang jelas di lahan konservasi. Paling tidak, ada patok penanda yang membedakan mana kawasan permukiman dan mana ruang terbuka hijau. ”Kalau dipagar, kan tidak mungkin. Jadi, penanda itu penting,” sebutnya. (sal/c16/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore