Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Februari 2017 | 07.57 WIB

Dendam Tidak Mendapat Pinjaman Uang, Bobol Rumah lalu Peras Korban

MANTAN SALES: Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menunjukkan linggis yang digunakan tersangka untuk membuka gembok rumah korban. - Image

MANTAN SALES: Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menunjukkan linggis yang digunakan tersangka untuk membuka gembok rumah korban.

JawaPos.com – Dendam lantaran tidak mendapatkan pinjaman, Soko Suwantoro nekat membobol rumah Sukriyanto. Bukan hanya itu, pelaku juga memeras korban sebagai syarat jika ingin barangnya dikembalikan.


Kejadian tersebut berawal pada Sabtu (11/2). Iwan –panggilan Soko Suwantoro– pergi ke rumah Sukriyanto yang juga difungsikan sebagai pegadaian di Jalan Petemon Barat No 230. Dia hendak meminjam uang Rp 1 juta. Namun, Sukriyanto menolaknya karena tidak kenal dan tidak ada jaminan. ’’Tersangka marah dan kesal dengan penolakan yang dilakukan korban,’’ ujar Kap Kompol Yulianto, Senin (20/2).


Penolakan itu membuat Iwan kesal. Dia kemudian berencana membobol rumah Sukriyanto. Dalam bayangannya, ada banyak barang gadai di rumah Sukri. ’’Iwan terus mengintai rumah korban, mempelajari keamanan rumah, hingga ada kesempatan,’’ tutur Yulianto.


Kesempatan itu datang Senin (13/2) pukul 09.30. Iwan mendapati rumah Sukri yang sepi. Saat itu korban pergi ke rumah saudaranya di daerah Wonokromo. Pelaku lantas mencongkel gembok dengan linggis. ’’Linggis didapat dari rumah orang tuanya di Jalan Petemon,’’ lanjut pria asal Madiun itu.


Pelaku pun mengobok-obok isi rumah Sukri. Dia menyikat delapan BPKB kendaraan roda dua dari lemari pakaian. ’’Pelaku mengacak-acak isi kamar karena yang dicarinya hanya uang,’’ tutur perwira dengan satu melati di pundak tersebut.


Iwan pun menemukan uang Rp 1,5 juta di bawah kasur. Juga, sebuah sertifikat tanah di daerah Mojokerto yang disimpan di map plastik biru. Pelaku lantas menuju rumah orang tuanya di Jalan Petemon IV No 196. ’’Dia menyimpan delapan BPKB di rumah orang tuanya, sedangkan sertifikat tanah disimpan di kontrakannya,’’ kata Yulianto. Uang Rp 1,5 juta dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.


Tampaknya, Iwan masih belum puas. Keesokan harinya dia mengirim short message service (SMS) kepada Sukri. Isinya: ’’Gelem nebus ta, timbangane ilang kabeh?’’. Sukri pun membalas SMS tersebut. Dia berharap barang-barangnya dikembalikan. ’’Ternyata, tersangka minta tebusan uang Rp 50 juta,’’ katanya.


Iwan meminta uangnya dibayarkan melalui rekening BCA 4681493560 atas nama Dian Prasetyo. Namun, Sukri hanya mentransfer Rp 200 ribu. Transferan itu diabaikan pelaku. Dia malah meminta tambahan Rp 800 ribu. ’’Baru setelah itu korban melapor kepada kami,’’ papar Yulianto.


Anggota Reskrim Polsek Sawahan pun segera berkoordinasi dengan pihak bank. Setelah mendapatkan alamatnya, Sabtu (18/2) sekitar pukul 22.00 Dian Prasetyo sebagai pemilik rekening diamankan. Dari hasil interogasi, rekening milik Dian diketahui pernah dipinjam Iwan. Alasannya untuk menerima transferan dari saudaranya.



Selanjutnya, Iwan diciduk di rumah kontrakannya. Pria yang hanya lulus SD itu tidak bisa mengelak ketika polisi mengkonfrontasikan dengan Dian. Iwan mengaku nekat karena baru saja dikeluarkan dari tempat kerjanya. Dia sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. ’’Tidak punya pilihan lain, Mas. Apalagi setelah ditolak ngutang, saya langsung sakit hati,’’ ucap mantan sales obat-obatan itu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan pemerasan. (aji/c15/fal/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore