Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Februari 2017 | 06.25 WIB

Ahli: Kasus Penistaan Agama Itu Bukan Delik Aduan

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JawaPos.com - Ahli hukum pidanadari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyebutkan, dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja alias Ahok bukan delik aduan. Sehingga aparat kepolisian bisa mengusut perkara tanpa adanya laporan dari masyarakat.


"Jadi itu (peraka Ahok) bukan delik aduan," ucapnya di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).


Mudzakkir dihadirkan dalam sidang ke-11 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kehadirannya merupakan saksi ahli ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).


Dalam kesaksiannya juga, Mudzakkir menerangkan, warga di luar Kepulauan Seribu boleh atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok. Karena merekalah yang mendengarkan secara langsung pidato Ahok.


"Dia punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya.


Lebih lanjut dituturkannya, siapa pun bisa melakukan kejahatan termasuk melakukan penistaan agama. Maka penistaan agama tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari. "Dalam lingkungan agama, bisa juga dilakukan tindakan (penistaan agama) pidana," tegasnya. Sehingga tak perlu seseorang mesti melakukan pidato seperti yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore