Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Februari 2017 | 01.20 WIB

MA Tak Berikan Pendapat Hukum Soal Ahok, Ini Alasannya ...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan surat balasan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pendapat hukum terkait status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.  Dalam surat balasan itu, MA menyampaikan tidak dapat memberikan pendapat hukum. 


"Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan. Tapi lengkapnya mungkin bisa dilihat saja fatwanya. Sudah langsung dijawab hari itu," kata Wakil Ketua MA Syarifuddin dalam sebuah acara di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (21/2).


Menurut Syarifuddin, pendapat itu diberikan karena MA khawatir fatwa yang diberikan bakal mengganggu independensi hakim di pengadilan. Hal itu lantaran adanya gugatan terhadap status Ahok kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Kalau saya tidak salah, itu karena ada dua gugatan tun (tata usaha negara) mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke PTUN menengai itu. Kalau kita berikan fatwa itu akan memggangu indepedensi hakim," kata dia.


Jika MA memberikan pendapat hukum mengenai status Ahok saat persidangan gugatan mengenai hal yang sama sudah berjalan, kata Syarif, MA seolah telah memberikan putusan terkait hal tersebut. Padahal, pengadilan harus tetap berjalan. Karen itu, MA menyerahkan kembali kepada Kemendagri untuk bersikap terkait status Ahok.


Senada, Jubir MA Suhadi mengatakan, pihaknya dapat saja memberikan pendapat hukum. Namun, jika sudah digugat ke pengadilan, pendapat hukum MA dikhawatirkan memengaruhi jalannya persidangan.


"Ada yang bisa keluarkan pendapat, ada yang tidak bisa keluarkan pendapat. Misalnya konteks dari yang ditanya ada perkara di pengadilan maka mencegah diri untuk berikan petunjuk karena bisa pengaruhi jalannya peradilan," pungkasnya. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore