
Ilustrasi
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan surat balasan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pendapat hukum terkait status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam surat balasan itu, MA menyampaikan tidak dapat memberikan pendapat hukum.
"Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan. Tapi lengkapnya mungkin bisa dilihat saja fatwanya. Sudah langsung dijawab hari itu," kata Wakil Ketua MA Syarifuddin dalam sebuah acara di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut Syarifuddin, pendapat itu diberikan karena MA khawatir fatwa yang diberikan bakal mengganggu independensi hakim di pengadilan. Hal itu lantaran adanya gugatan terhadap status Ahok kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau saya tidak salah, itu karena ada dua gugatan tun (tata usaha negara) mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke PTUN menengai itu. Kalau kita berikan fatwa itu akan memggangu indepedensi hakim," kata dia.
Jika MA memberikan pendapat hukum mengenai status Ahok saat persidangan gugatan mengenai hal yang sama sudah berjalan, kata Syarif, MA seolah telah memberikan putusan terkait hal tersebut. Padahal, pengadilan harus tetap berjalan. Karen itu, MA menyerahkan kembali kepada Kemendagri untuk bersikap terkait status Ahok.
Senada, Jubir MA Suhadi mengatakan, pihaknya dapat saja memberikan pendapat hukum. Namun, jika sudah digugat ke pengadilan, pendapat hukum MA dikhawatirkan memengaruhi jalannya persidangan.
"Ada yang bisa keluarkan pendapat, ada yang tidak bisa keluarkan pendapat. Misalnya konteks dari yang ditanya ada perkara di pengadilan maka mencegah diri untuk berikan petunjuk karena bisa pengaruhi jalannya peradilan," pungkasnya. (Put/jpg)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
