Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Februari 2017 | 20.17 WIB

Bunga Keluar Sekolah karena Pacar Tak Bertanggung Jawab

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Sebut saja Bunga, bocah 14 tahun asal Kecamatan Warungkiara itu terpaksa berhenti sekolah karena malu. Dia malu menjadi korban digagahi teman lelakinya, D (18) warga Kampung Cicadas Desa Neglasari Kecamatan Cibadak.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu telah berlangsung sejak satu tahun lalu. Awalnya, Bunga kenal dengan pelaku saat di perjalanan pulang sekolah. Awal dari perkenalan itu, membuat keduanya intensif melakukan komunikasi. Bahkan tak jarang, pelaku sering menjemput Bunga ke sekolahnya.

“Pas suatu hari, saat di perjalanan mengantar saya pulang, kendaraan yang dia kemudikan berhenti di kebun sawit. Di situ saya dirayu untuk melakukan persetubuhan. Ya akhirnya saya tak bisa menolak,” tutur Bunga.

Setelah itu, lanjut Bunga, persetubuhan kembali terulang di hari yang berbeda. Hal itu ia lakukan lantaran D berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Alih-alih bertangung jawab, sudah setahun lebih ternyata tak juga dinikahi.

“Setiap mau berhubungan, saya suka dikasih semacam pil KB, katanya biar tidak hamil. Saya mau melakukan itu, karena dia mau nikahi saya. Saya hanya menuntut dia untuk menikahi saya saja, tidak lebih,” pintanya.

Berbeda dengan Bunga, orang tua Bunga, MYM (60) mengaku tidak terima atas perlakuan D terhadap anak bungsunya itu. Pasalnya, selaku orang terpandang di kampungnya, ia mengaku sangat terpukul dan juga dipermalukan. “Karena ini, si Eneng saya berhentikan dari sekolahnya. Jujur, saya sangat malu atas apa yang menimpa anak saya ini,” akunya.

Awalnya, lanjut MYM, ia bermaksud untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan pihak pelaku. Namun, bukannya menerima dan bertanggung jawab, keluarga pelaku malah terkesan menantang dengan mempersilakan untuk membuktikan di proses hukum.

“Saya sudah laporkan kepada pihak kepolisian, Polres Sukabumi pada Minggu pertama bulan ini. Saya berharap, pelaku bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” singkatnya. (pj/ren/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore