Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Februari 2017 | 18.33 WIB

Jauh dari Istri, Tukang Bakso Tak Kuat Lihat Rok Bocah SD...

Pelaku saat digelandang polisi - Image

Pelaku saat digelandang polisi

JawaPos.com - Polisi menangkap DN warga Jalan Kweni Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan. Pria 30 tahun itu dibekuk sesaat setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, Senin (13/2).

Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi menjelaskan, petugas langsung melakukan penahanan terhadap pelaku setelah ada laporan kasus pencabulan. "Pelaku membujuk rayu korban dengan diberi uang Rp 5000 serta diberi bakso bakar 2 biji kemudian pelaku mencabuli korban," kata Asep kepada Radar Banyumas (Jawa Pos Group), Senin (20/2).


Kapolsek menjelaskan, pelaku adalah penjual jajanan anak-anak berupa bakso keliling yang sering mangkal di sekolah. Diduga, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap MF (9 tahun) siswa kelas 3 SD. Setelah ditahan, rasa penyesalan baru diungkapkan DN.

"Saya meyesal telah melakukan perbuatan cabul, karena saat itu saya ingin melampiaskan nafsu birahi saya karena lama tidak ketemu dengan istri," kata pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Dari pengakuannya pelaku, dirinya jarang ketemu dengan istrinya. Dia sendiri telah dikarunia seorang anak yang saat ini sedang berada di Pati, Jawa Tengah. "Pelaku jarang ketemu dengan istrinya karena saat kejadian istri pelaku sedang bersama orang tuanya di Pati Jawa Tengah," tambahnya.

Di depan penyidik, pelaku menceritakan awalnya korban membeli bakso bakar yang dijualnya disamping salah satu SD di Kesugihan. Pelaku menjual bakso bakarnya seharga Rp 1000 per biji. Korban membayar dengan uang seribu, namun minta dua bakso bakar kepada pelaku.

Pelaku kemudian memberikan dua buah bakso bakar kepada korban asalkan korban mau membuangkan sampah di belakang sekolah. Korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku membuntutinya dari belakang.

Setelah di belakang, rok korban diangkat dan celananya diturunkan hingga terjadi pencabulan. Saat itu, korban merasa kesakitan dan mencoba berteriak minta tolong namun dilarang oleh pelaku.


Kejadian tersebut berlangsung 5 menit dan setelah itu korban dikasih uang Rp 5000 tetapi korban menolak. Untuk penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (fjr/ttg/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore