
Ilustrasi
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 3 tahun terhadap Gordon Gilbert Hild, Warga Negara Jerman. Gordon terbukti bersalah dengan melakukan aksi penipuan investasi terhadap mitra bisnisnya Yenny Sunaryo.
Hukuman terhadap Gordon ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanti atas kasus yang sama, pekan lalu. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara.
Made Sutisna, Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya mengatakan, Gordon terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan Yenny kehilangan investasinya hingga Rp 8,5 miliar. Terdakwa terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny. Sebab, proposal yang ditawarkan Ismayanti dan Gordon kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak.
Surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban terdakwa pun tidak pernah dipenuhi. “Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata,” kata Made dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Made juga menegaskan bahwa Gordon bersama Ismayanti, istrinya, juga terbukti menyelewengkan keuntungan dari operasionalisasi Villa Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp 1,2 miliar. Villa inilah yang jadi obyek investasi yang dibiayai oleh Yenny.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan Villa yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru,” tegas Made dilansir INDOPOS (Jawa Pos Grup).
Made menyebut hal yang memberatkan Gordon adalah aksinya itu telah menimbulkan kerugian bagi Yenny. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Yenny saat persoalan ini terjadi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.
Usai pembacaan vonis, Gordon diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut. Dia pun bersama tim pembelanya menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan banding,” kata dia singkat.
Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.
Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan. (fol/yuz/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
