Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Februari 2017 | 11.34 WIB

Perusakan Pamurbaya Belum Berhenti, Beli dari Pengembang, Warga Ogah Disalahkan

ULAH SIAPA?: Hutan bakau di kawasan pamurbaya ditebangi. Pelaku diduga ingin mengavling lahan tersebut untuk kepentingan bisnis. - Image

ULAH SIAPA?: Hutan bakau di kawasan pamurbaya ditebangi. Pelaku diduga ingin mengavling lahan tersebut untuk kepentingan bisnis.


JawaPos.com – Kerusakan lahan konservasi di pantai timur Surabaya (pamurbaya) semakin meluas. Ratusan pohon bakau di Kelurahan Gunung Anyar Tambak ditebang. Bahkan, beberapa pohon hangus terbakar. Pelakunya diduga salah satu pengembang yang ingin menjual lahan konservasi tersebut.



Selain menghabisi mangrove, pengembang itu sudah menguruk lahan untuk membangun akses. Salah satu petambak yang meminta namanya tidak disebutkan menceritakan, pepohonan tersebut ditebang pertengahan tahun lalu. Rencananya, lahan itu dijual ke warga untuk permukiman. ’’Ya, jelas untuk kavlingan lagi,’’ ujar pria yang baru saja melihat tambak bandengnya tersebut.



Jalan urukan yang membelah wilayah pertambakan itu memanjang hingga lebih dari 200 meter. Ketinggian urukan mencapai 1 meter. Sementara itu, air tambak sudah dikosongkan. Di arah barat permukiman terlihat sudah memasuki wilayah konservasi. Sudah dibangun sekitar 150 rumah di kawasan tersebut. Bangunan-bangunan itu ramai bermunculan sejak empat tahun lalu. Kini pembangunan terus berlangsung. Dulu, kawasan tersebut juga ditumbuhi hutan bakau. Masih terlihat jejak-jejak tambak di kawasan itu. Sejumlah petak tergenang air dan dihuni ikan-ikan kecil.



Johan Fathur Rahman tinggal di lahan konservasi tersebut sejak 2013. Saat itu warga membeli lahan kavling seharga Rp 50 juta untuk tanah berukuran 7 x 15 meter. Adapun tanah berukuran 20 x 10 meter dihargai Rp 100 juta. Surat kepemilikan yang dipegang berupa pethok D. Sudah ada 500 tanah kavlingan. Sebanyak 150 lahan sudah dibangun. ’’Warga tinggal di sini karena kepepet. Lahannya murah dan luas. Kami lebih baik beli ini daripada mengontrak rumah,’’ jelas Johan saat ditemui di masjid dekat rumahnya.



Saat itu warga berkumpul di masjid yang baru selesai dibangun. Terjadi perbincangan di antara mereka. Ada kecemasan mengenai status tanah yang mereka tinggali. Sebab, sewaktu-waktu pemkot bisa membongkar bangunan tidak berizin milik mereka.



Johan menerangkan, sebagian besar warga sudah tahu bahwa lahan itu bermasalah. Namun, dia menganggap warga hanya korban. Sebab, warga tidak tahu adanya batas konservasi saat membeli tanah tersebut. ’’Kalau dari awal kami tahu, mungkin tidak tinggal di sini,’’ jelasnya.



Rencananya, Johan dan warga menghadap ke Komisi A DPRD Surabaya. Namun, dia meminta waktu untuk mengumpulkan seluruh warga. Sebab, saat pertemuan di masjid kemarin, jumlah warga yang ikut berdiskusi hanya segelintir. ’’Semua perlu tahu. Warga akan rapatkan hal ini sebelum ke DPRD,’’ katanya.



Menurut dia, warga tidak bisa disalahkan. Sebab, selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari pemkot. Baik dari pihak kecamatan maupun kelurahan. Pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengembang yang menjual lahannya ke warga.



Masjid yang ditempati tersebut bukan bangunan milik pengembang. Warga membangunnya dengan dana patungan. Sebab, tidak ada fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) yang digarap pengembang. ’’Daripada lahannya semakin habis dikavling, warga memutuskan membangun masjid untuk ibadah dan tempat mengaji anak-anak,’’ ucap pria berambut gondrong tersebut.



Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto kaget saat mengetahui adanya ratusan rumah yang terbangun di lahan hijau. Dia mempersilakan warga untuk mengadu. ’’Masak camat dan lurah tidak tahu. Kalau tidak segera dipanggil, tambah parah itu,’’ jelas politikus Partai Demokrat tersebut.



Dia menilai pengawasan di ujung tenggara Surabaya itu minim. Jika pihak kelurahan dan kecamatan tidak bisa mengawasi, perlu ada satgas area lindung. Tugasnya menyisir, mengawasi, dan melaporkan pelanggaran. Selama satgas belum terbentuk, tugas pengawasan seharusnya dibebankan ke satpol PP. ’’Tahun lalu mereka mengajukan anggaran untuk perahu karet. Katanya sih untuk pengawasan konservasi,’’ kata ibu anak tiga tersebut.



Sesuai dengan aturan, area konservasi tidak akan bisa berubah peruntukannya. Penerbitan IMB tidak akan dikeluarkan pemkot. Kecuali atas persetujuan DPRD dan pemkot dengan mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2010–2030. (sal/c15/oni/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore