Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Februari 2017 | 10.53 WIB

Tepergok Gondol Burung Murai

APES: Dua pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan - Image

APES: Dua pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan


JawaPos.com – Jonathan Alexander Ferdinand dan Moch. Rizky Setiawan harus berurusan dengan polisi. Keduanya ketahuan menggondol burung murai dari rumah Riadi pada Jumat (17/2).



Pada hari kejadian, Riadi meletakkan sangkar burung di depan rumahnya di kawasan Jalan Lumba-Lumba. Pria 34 tahun itu sengaja melakukannya agar burung bisa berkicau dengan keras.



Namun, aktivitas Riadi tersebut diamati Jonathan dan Rizky. Keduanya menunggu Riadi lengah. Benar saja, saat Riadi masuk rumah, Jonathan dan Rizky dengan cepat membawa kabur murai tersebut.



Apes bagi pelaku. Riadi tidak lama berada di dalam rumah. Saat mengetahui burungnya digondol pelaku, spontan dia berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakannya pun langsung berhamburan ke arah pelaku.



Jonathan dan Rizky berusaha kabur dengan sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 2689 WR. Namun, warga yang juga mengendarai motor bisa menyusul. Motor pelaku ditabrak. Selanjutnya, bisa ditebak. Pelaku yang terjatuh langsung menjadi sasaran amuk warga.



Sebagian warga berinisiatif melapor ke polisi. Korps seragam cokelat yang datang beberapa menit kemudian mendapati pelaku dalam keadaan babak belur. Kedua pencuri langsung diamankan ke Mapolsek Krembangan. Sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku dan burung murai yang dicuri juga dibawa sebagai barang bukti.



Kepada polisi, Jonathan dan Rizky mengaku baru sekali mencuri. ’’Kebetulan saja burungnya ditinggal pemiliknya, makanya saya ambil,” kata Jonathan.



Rencananya, burung tersebut dijual ke pasar burung. Dia memperkirakan, burung tersebut laku Rp 300 ribu. ’’Rencananya, uangnya mau buat jalan-jalan,” tambah Jonathan.



Kini kedua pelaku harus mendekam di tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. ’’Hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara,” ungkap Kanitreskrim Polsek Krembangan AKP Syaifudin. (bin/c7/fal/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore