Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Februari 2017 | 05.50 WIB

Ajukan Justice Collaborator, Choel Malaranggeng Siap Buka-bukaan

Ilustrasi KPK - Image

Ilustrasi KPK

JawaPos.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012. 


Pasalnya, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.


"Tersangka AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) mengajukan JC pada Desember 2016 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kantornya, Senin (20/2).


Febri mengatakan, dengan pengajuan JC itu, Choel mesti berkomitmen membantu KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain atau mengungkap perkara lain yang lebih besar. Menurut Febri, KPK masih mempertimbangkan untuk memberikan status JC kepada Choel.


"Kami mempertimbangkan JC yang diajukan. Ada syarat-syarat tertentu untuk memberikan status ini, yakni mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain," papar Febri.


Dalam fakta persidangan sejumlah terdakwa perkara ini sebelumnya, terungkap sejumlah nama lain yang terlibat. Salah satunya adalah, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Olly Dondokambey. 


Politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara itu disebut turut menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek Hambalang.


Dalam sidang dengan terdakwa Mahfud Suroso beberapa waktu lalu, mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor menyebut pemberian uang itu dibuktikan dengan adanya kuitansi.


Febri mengatakan, pihaknya akan melihat keterangan-keterangan baru yang akan diungkap Choel terkait kasus ini.


"Ada di fakta persidangan. Di putusan Andi Mallarangeng misalnya. Kalau ada tersangka yang ajukan JC tentu kita lihat apakah ada informasi baru yang signifikan untuk diungkap karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya. Penanganan perkara ini kan sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu," pungkasnya. (Put/jpg)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore