Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Februari 2017 | 02.30 WIB

Bareskrim Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarda DKI

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terus mengusut perkara dugaan korupsi yang menyeret Sylviana Murni. Di mana ada dua perkara yang diusut yakni dana hibah Kwarda DKI Jakarta dan pembangunan Masjid Al-Fauz di kompleks Wali Kota Jakarta Pusat.

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan Jayamarta menerangkan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan dokumen-dokumen perkara dana hibah Kwarda DKI Jakarta. Setelah itu baru mereka menggelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka di kasus itu.

"Nanti untuk pelaksana gelar penyidik yang akan menentukan waktunya disesuaikan dengan jadwal yang ada saat ini. Harapannya bisa kita lakukan dalam minggu ini (gelar penetapan tersangka)," ucap dia melalui sambungan telepon, Senin (20/2).

Menurut dia, saat ini timnya masih menyusun semua berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga nantinya akan diketahui apakah telah terpenuhi unsur pidananya. "Apakah unsur-unsurnya itu sudah masuk atau belum. Jadi mengumpulkan data-data sedangkan kita masukkan untuk kita uji, harapannya dapat kita selesaikan dalam waktu cepat," paparnya.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan juga belum mengeluarkan hasil audit dugaan kerugian negara di dua perkara itu. Sehingga mereka masih menunggu untuk tahu berapa kerugian negara. Perwira menengah ini mengatakan, hasil audit BPK bukan berarti acuan mereka juga dalam menetapkan tersangka.

"Artinya dari unsur pembuktian mereka menyatakan benar bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian dengan dasar itu kita akan mencoba menentukan siapa tersangkanya. Tanpa harus menunggu keputusan BPK mengenai kerugian negara," papar dia.

Dalam gelar perkara nanti, Ade memastikan yang ikut hanya dari penyidik. Pihak ahli dan BPK baru ikut bila mereka mengekspose perkara itu. Ade menegaskan, mereka akan fokus dulu di perkara dana hibah Kwarda DKI Jakarta. Setelah itu, baru mereka menuntaskan perkara korupsi Masjid Al-Fauz.

"Kita itu namanya ada prioritas yang kita selesaikan dulu. Nah yang aku kita prioritaskan dicairkan itu yang agak mudah Kwarda. Jadi kita mau ini dulu (selesai) nanti baru dilanjutkan (ke Al-Fauz)," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore