Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Februari 2017 | 00.10 WIB

Ahli Hukum Tata Negara Ini Semprot Jaksa Agung 

Jaksa Agung, HM Prasetyo - Image

Jaksa Agung, HM Prasetyo


JawaPos.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memahami ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal itu menyusul komentar Prasetyo soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.


Dalam komentarnya, Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok bisa dilakukan jika hakim telah menjatuhkan vonis.


"Menurut saya itu sudah sangat jauh, mungkin beliau (jaksa agung, Red) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).


Bivitri menjelaskan, seringkali dalam undang-undang, suatu persoalan harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan. Namun, terkait pemberhentian sementara bagi kepala daerah berbeda. Sebab, hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Menurut Bivitri, kepala daerah diharuskan membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum. Sehingga, kehati-hatian harus diterapkan, apalagi saat seorang kepala daerah berstatus terdakwa.


"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara, jika beliau tidak terbukti bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.(put/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore