
Joko Widodo
JawaPos.com - Kewenangan untuk memberhentikan sementara seorang gubernur merupakan milik presiden, bukan menjadi kewenangan menteri dalam negeri. Kewenangan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).
"Gubernur sebetulnya yang berhentikan presiden, bukan kemendagri. itu diatur dalam uu nomor 23 menjadi kewenangan presiden," kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, itu mengatakan, Mendagri hanya berwenang membantu presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Dan bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.
"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," pungkas Djohermansyah. (Put/jpg)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
