
Joko Widodo
JawaPos.com - Kewenangan untuk memberhentikan sementara seorang gubernur merupakan milik presiden, bukan menjadi kewenangan menteri dalam negeri. Kewenangan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).
"Gubernur sebetulnya yang berhentikan presiden, bukan kemendagri. itu diatur dalam uu nomor 23 menjadi kewenangan presiden," kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, itu mengatakan, Mendagri hanya berwenang membantu presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Dan bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.
"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," pungkas Djohermansyah. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
