
SELALU TERANCAM: Wilayah Desa Morowudi, Kecamatan Benjeng, berbatasan langsung dengan Kali Lamong.
JawaPos.com – Rencana pembangunan tanggul di sepanjang sisi Kali Lamong semakin tidak jelas. Padahal, pendirian tanggul sangat vital untuk penanggulangan banjir di Gresik Selatan. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo belum memastikan waktu dimulainya pembangunan.
Kuasa Pengguna Anggaran BBWS Bengawan Solo Vincentius Untoro Kurniawan menyatakan, tidak ada pembangunan tanggul Kali Lamong di wilayah Kabupaten Gresik pada tahun anggaran 2017 ini. Sebab, tidak ada pembebasan lahan di wilayah Gresik. ’’Pembebasan lahan dilakukan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkab Gresik,’’ jelasnya kepada Jawa Pos.
Menurut dia, BBWS hanya menyiapkan anggaran untuk pembangunan fisik tanggul. Pembebasan lahan dilakukan pemerintah daerah. Jika sudah ada pembebasan lahan, BBWS siap menganggarkan pembangunan fisik tanggul. ’’Ini seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya. Kami membangun tanggul di atas lahan yang dibebaskan pemkot,’’ kata Vincentius.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Gresik Tarso memastikan tahun ini sama sekali tidak ada anggaran pembelian lahan untuk tanggul Kali Lamong. Pembebasan lahan membutuhkan anggaran sangat besar. ’’Sehingga untuk pengadaan lahan saja, pemkab tidak mampu,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, jelas dia, pembebasan harus dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu diatur dalam UU No 2/2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Pengadaan lahan lebih dari 5 hektar dilakukan BPN.
Nah, jumlah lahan yang dibutuhkan untuk tanggul Kali Lamong mencapai sekitar 242 hektar. ’’Peraturan tersebut sudah jelas. Pembebasan lahan dilakukan BPN. Anggarannya berasal dari pemerintah pusat,’’ ucap mantan asisten III Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Gresik itu.
Kali lamong merupakan anak sungai Bengawan Solo. Sungai tersebut mengalir lintas daerah di Jawa Timur. Mulai Bojonegoro, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Gresik, dan Surabaya. Berdasar kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik, Kali Lamong bukanlah sungai produktif. Sumber air hanya tampungan luberan hujan. Sungai itu meluap pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
Sebetulnya, upaya pembebasan lahan tanggul direncanakan Pemkab Gresik sejak 2010. Namun, rencana tersebut masih jalan di tempat. Penyebabnya, harga appraisal ditolak pemilik lahan. Warga meminta harga Rp 100 ribu, sedangkan appraisal hanya Rp 35 ribu per meter persegi.
Terkait dengan pembangunan tanggul Kali Lamong, Pemkab Gresik berkali-kali mengirim surat ke pusat. Terakhir Maret 2016. Kabag Pemerintahan Yusuf Anshori mengungkapkan, surat dikirim ke Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat itu berkaitan dengan permohonan survei pembebasan lahan (land acquisition) tanggul Kali Lamong. ’’Survei pusat tersebut bertujuan memetakan lahan untuk tanggul,’’ ujarnya. (mar/c23/roz/sep/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022