
Ilustrasi
JawaPos.com – Pemerintah pusat memutuskan jika pelaksaan pilkada serentak 15 Februari 2017 merupakan hari libur nasional. Hal itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 3 Tahun 2017. Namun, Keppres tersebut disikapi beragam.
Khususnya di instansi swasta, karena tidak semua meliburkan karyawannya. Namun, pekerja yang tetap masuk sesuai instruksi perusahaan dihitung sebagai kerja lembur.
Hal tersebut tertuang dalam salah satu poin surat edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Nomor 560/73/Disnakerin, kepada perusahaan dan lembaga se Kabupaten Majalengka perihal hari pemungutan suara tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017.
Kepala Disnakerin Ahmad Suswanto menyebutkan, guna memberikan kesempatan seluas-luasnya warga Negara menggunakan hak pilih, dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Maka Rabu, 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Perusahaan harus memastikan pekerja yang memiliki hak pilih di daerah asalnya berpartisipasi dalam pilkada serentak. Jika sampai saat ini pekerja tersebut belum menjadi penduduk Kabupaten Majalengka, agar tetap melaksanakan hak pilihnya.
“Setiap perusahan yang pada 15 Februari 2017 mempunyai jadwal kerja harus mengatur waktu sedemikian rupa. Pada tanggal tersebut para pekerja yang bekerja dihitung kerja lembur serta diberikan hak-hak lain yang bisa diterima,” ujar Ahmad Suswanto.
Pengaturan pekerja yang memiliki hak pilih diperlukan, agar perusahaann tidak dianggap menghalangi para pekerja memberikan hak pilihnya. Jika terjadi, dianggap pelanggaran yang diancam hukuman pidana sesuai pasal 148 KUHP.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Industrial Sangap Sianturi menambahkan, sebagian besar pabrik atau perusahaan memilih meliburkan karyawan. Hal itu lantaran konsekuensi dari aturan yang mewajibkan pemberian upah kerja lembur.
Sehingga perusahaan yang karyawanya banyak dan tidak punya target produksi yang mesti dikejar lebih memilih meliburkan karyawannya. “Jadi, yang tida punya target produksi, mereka memilih meliburkan sebagian besar karyawan,” imbuhnya. (azs/yuz/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
