
Elang Jawa bernama Si Lambo sesaat sebelum dilepasliarkan di kawasan Gunung Ciremai Blok Lambosir pada akhir tahun 2013 lalu.
JawaPos.com – Populasi Elang Jawa di kawasan Gunung Ciremai kini menjadi 22 ekor. Data Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) mencatat telah bertambah empat ekor sejak tahun lalu dari jumlah sebelumnya 18 ekor.
Staf Humas BTNGC Agus Yudantara mengatakan, populasi Elang Jawa di kawasan Gunung Ciremai selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari tahun 2013 tercatat hanya lima pasang atau 10 ekor saja dan pada pertengahan tahun 2016 meningkat menjadi 18 ekor, kini tercatat bertambah lagi menjadi 22 ekor.
“Kami bangga, populasi Elang Jawa yang tergolong langka dan terancam punah ternyata terus bertambah di Ciremai,” kata Agus kepada Radar Kuningan.
Dikatakan Agus, keberadaan habitat elang yang memiliki ciri khas jambul di kepala ini tersebar di beberapa titik kawasan Gunung Ciremai. Di antaranya di daerah Cilengkrang, Lambosir dan Seda serta kawasan Gunung Ciremai yang masuk wilayah Majalengka.
“Catatan kami, di daerah Cilengkrang terdapat empat ekor Elang Jawa, dan masing-masing satu pasang di Lambosir dan Seda. Sisanya tersebar di daerah Majalengka,” ungkap Agus.
Seperti hewan liar lainnya, kata Agus, elang yang selalu diidentikkan dengan burung garuda ini pun mempunyai daerah kekuasaan atau home range tertentu. Oleh karena itu, keberadaan satwa asli Indonesia ini tersebar di beberapa titik berbeda yang jaraknya cukup berjauhan.
“Yang paling mudah dan sering menampakkan diri adalah Elang Jawa di daerah Cilengkrang. Mereka kerap terbang rendah dan terlihat langsung dari kawasan Buper Ipukan, Cisantana,” kata Agus.
Termasuk Elang Jawa bernama Si Lambo yang pernah dilepasliarkan pada akhir tahun 2013 lalu, Agus memastikan, masih ada berkeliaran di Blok Lambosir.
Namun demikian, keberadaannya kini sudah sulit dilacak karena alat chip yang melekat pada tubuhnya telah lepas. “Namun kami yakin Si Lambo masih hidup, bahkan mungkin sudah menemukan pasangannya,” ujar Agus.
Meski keberadaan satwa yang memiliki nama latin nisaetus bartelsi tersebut terus bertambah, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian Elang Jawa di Gunung Ciremai dengan tidak melakukan penangkapan dan perburuan liar.
Selain untuk menjaga kelestariannya, kata Agus, perbuatan menangkap satwa dilindungi juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan dendaa Rp100 juta. (taufik/yuz/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
