
Elang Jawa bernama Si Lambo sesaat sebelum dilepasliarkan di kawasan Gunung Ciremai Blok Lambosir pada akhir tahun 2013 lalu.
JawaPos.com – Populasi Elang Jawa di kawasan Gunung Ciremai kini menjadi 22 ekor. Data Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) mencatat telah bertambah empat ekor sejak tahun lalu dari jumlah sebelumnya 18 ekor.
Staf Humas BTNGC Agus Yudantara mengatakan, populasi Elang Jawa di kawasan Gunung Ciremai selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari tahun 2013 tercatat hanya lima pasang atau 10 ekor saja dan pada pertengahan tahun 2016 meningkat menjadi 18 ekor, kini tercatat bertambah lagi menjadi 22 ekor.
“Kami bangga, populasi Elang Jawa yang tergolong langka dan terancam punah ternyata terus bertambah di Ciremai,” kata Agus kepada Radar Kuningan.
Dikatakan Agus, keberadaan habitat elang yang memiliki ciri khas jambul di kepala ini tersebar di beberapa titik kawasan Gunung Ciremai. Di antaranya di daerah Cilengkrang, Lambosir dan Seda serta kawasan Gunung Ciremai yang masuk wilayah Majalengka.
“Catatan kami, di daerah Cilengkrang terdapat empat ekor Elang Jawa, dan masing-masing satu pasang di Lambosir dan Seda. Sisanya tersebar di daerah Majalengka,” ungkap Agus.
Seperti hewan liar lainnya, kata Agus, elang yang selalu diidentikkan dengan burung garuda ini pun mempunyai daerah kekuasaan atau home range tertentu. Oleh karena itu, keberadaan satwa asli Indonesia ini tersebar di beberapa titik berbeda yang jaraknya cukup berjauhan.
“Yang paling mudah dan sering menampakkan diri adalah Elang Jawa di daerah Cilengkrang. Mereka kerap terbang rendah dan terlihat langsung dari kawasan Buper Ipukan, Cisantana,” kata Agus.
Termasuk Elang Jawa bernama Si Lambo yang pernah dilepasliarkan pada akhir tahun 2013 lalu, Agus memastikan, masih ada berkeliaran di Blok Lambosir.
Namun demikian, keberadaannya kini sudah sulit dilacak karena alat chip yang melekat pada tubuhnya telah lepas. “Namun kami yakin Si Lambo masih hidup, bahkan mungkin sudah menemukan pasangannya,” ujar Agus.
Meski keberadaan satwa yang memiliki nama latin nisaetus bartelsi tersebut terus bertambah, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian Elang Jawa di Gunung Ciremai dengan tidak melakukan penangkapan dan perburuan liar.
Selain untuk menjaga kelestariannya, kata Agus, perbuatan menangkap satwa dilindungi juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan dendaa Rp100 juta. (taufik/yuz/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
