
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim Srikandi Unit PPA Polresta Depok mengungkap kasus eksploitasi perempuan di bawah umur. Dua korban inisial I (14) dan P (16) dipekerjakan sebagai perempuan pendamping karaoke alias lady companion (LC) di warung remang-remang, kawasan Bekasi.
Komandan Tim Srikandi Ipda Nurul Kamila Wati menjelaskan, awal Februari pihaknya menerima laporan adanya anak hilang yakni I siswikelas 3 SMP. Korban menghilang dari rumahnya di Cilodong, pada Minggu (29/1), sekira pukul 16:00 WIB. Dari pengembangan, termasuk mendengar saksi-saksi, Tim Srikandi kemudian mampu mengendus keberadaan korban.
“Korban dipekerjakan sebagai gadis pendamping karaoke. Tempatnya sungguh tidak layak. Kami gerebek langsung,” ungkap Nurul kepada Radar Depok (Jawa Pos Group) di Mapolresta Depok, Selasa (14/02).
Dari hasil penyergapan itu. Selain I, polisi mengamankan seorang perempuan dibawah umur lainnya yakni P (16). Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah MA alias Mami sebagai pemilik tempat karaoke, dan AR alias Andi. Keduanya terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
"Tersangka Andi inilah yang menyalurkan korban (I) ke tempat karaoke. Keduanya diketahui saling kenal. Kejahatan lain yang dilakukan tersangka, yakni dugaan penyekapan. Kami juga mengamankan minuman keras,” tambahnya.
Menurut Nurul, setiap hari para korban mampu meraup penghasilan Rp 300 ribu dari hasil tips pelanggan. “Ada tindak asusila pula dalam kasus ini. Korban diketahui acapkali dipegang-pegang oleh pelanggan,” jelasnya.
Atas kasus ini, tersangka diduga melanggar tindak pidana membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orangtua dan eksploitasi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP junto 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun,” tandas Nurul.
Tersangka, Mami mengaku jika dirinya tidaka mengetahui jika anak asuhnya tersebut masih dibawah umur. Dia mengklaim jika sudah lebih dulu menanyakan kepada korban ihwal pekerjaan pendamping karaoke. “Saya sempat minta anaknya pulang dulu untuk izin kepada orangtuanya. Katanya sudah disetujui orangtua,” papar dia.
Dia menjelaskan bila untuk pembayaran, perempuan pendamping karaoke ini tidak dibayar dari sistem gaji. Hanya mengandalkan tips dari pelanggan. Dia mengaku hanya mengambil untung dari penjualan minuman keras. “Kalau ditempat saya Rp 50 ribu sepuasnya. Tidak dipatok jam-jaman. Pendamping karaoke sesuai permintaan pelanggan saja,” pungkasnya. (jun/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
