
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim Srikandi Unit PPA Polresta Depok mengungkap kasus eksploitasi perempuan di bawah umur. Dua korban inisial I (14) dan P (16) dipekerjakan sebagai perempuan pendamping karaoke alias lady companion (LC) di warung remang-remang, kawasan Bekasi.
Komandan Tim Srikandi Ipda Nurul Kamila Wati menjelaskan, awal Februari pihaknya menerima laporan adanya anak hilang yakni I siswikelas 3 SMP. Korban menghilang dari rumahnya di Cilodong, pada Minggu (29/1), sekira pukul 16:00 WIB. Dari pengembangan, termasuk mendengar saksi-saksi, Tim Srikandi kemudian mampu mengendus keberadaan korban.
“Korban dipekerjakan sebagai gadis pendamping karaoke. Tempatnya sungguh tidak layak. Kami gerebek langsung,” ungkap Nurul kepada Radar Depok (Jawa Pos Group) di Mapolresta Depok, Selasa (14/02).
Dari hasil penyergapan itu. Selain I, polisi mengamankan seorang perempuan dibawah umur lainnya yakni P (16). Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah MA alias Mami sebagai pemilik tempat karaoke, dan AR alias Andi. Keduanya terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
"Tersangka Andi inilah yang menyalurkan korban (I) ke tempat karaoke. Keduanya diketahui saling kenal. Kejahatan lain yang dilakukan tersangka, yakni dugaan penyekapan. Kami juga mengamankan minuman keras,” tambahnya.
Menurut Nurul, setiap hari para korban mampu meraup penghasilan Rp 300 ribu dari hasil tips pelanggan. “Ada tindak asusila pula dalam kasus ini. Korban diketahui acapkali dipegang-pegang oleh pelanggan,” jelasnya.
Atas kasus ini, tersangka diduga melanggar tindak pidana membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orangtua dan eksploitasi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP junto 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun,” tandas Nurul.
Tersangka, Mami mengaku jika dirinya tidaka mengetahui jika anak asuhnya tersebut masih dibawah umur. Dia mengklaim jika sudah lebih dulu menanyakan kepada korban ihwal pekerjaan pendamping karaoke. “Saya sempat minta anaknya pulang dulu untuk izin kepada orangtuanya. Katanya sudah disetujui orangtua,” papar dia.
Dia menjelaskan bila untuk pembayaran, perempuan pendamping karaoke ini tidak dibayar dari sistem gaji. Hanya mengandalkan tips dari pelanggan. Dia mengaku hanya mengambil untung dari penjualan minuman keras. “Kalau ditempat saya Rp 50 ribu sepuasnya. Tidak dipatok jam-jaman. Pendamping karaoke sesuai permintaan pelanggan saja,” pungkasnya. (jun/yuz/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
