
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim Srikandi Unit PPA Polresta Depok mengungkap kasus eksploitasi perempuan di bawah umur. Dua korban inisial I (14) dan P (16) dipekerjakan sebagai perempuan pendamping karaoke alias lady companion (LC) di warung remang-remang, kawasan Bekasi.
Komandan Tim Srikandi Ipda Nurul Kamila Wati menjelaskan, awal Februari pihaknya menerima laporan adanya anak hilang yakni I siswikelas 3 SMP. Korban menghilang dari rumahnya di Cilodong, pada Minggu (29/1), sekira pukul 16:00 WIB. Dari pengembangan, termasuk mendengar saksi-saksi, Tim Srikandi kemudian mampu mengendus keberadaan korban.
“Korban dipekerjakan sebagai gadis pendamping karaoke. Tempatnya sungguh tidak layak. Kami gerebek langsung,” ungkap Nurul kepada Radar Depok (Jawa Pos Group) di Mapolresta Depok, Selasa (14/02).
Dari hasil penyergapan itu. Selain I, polisi mengamankan seorang perempuan dibawah umur lainnya yakni P (16). Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah MA alias Mami sebagai pemilik tempat karaoke, dan AR alias Andi. Keduanya terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
"Tersangka Andi inilah yang menyalurkan korban (I) ke tempat karaoke. Keduanya diketahui saling kenal. Kejahatan lain yang dilakukan tersangka, yakni dugaan penyekapan. Kami juga mengamankan minuman keras,” tambahnya.
Menurut Nurul, setiap hari para korban mampu meraup penghasilan Rp 300 ribu dari hasil tips pelanggan. “Ada tindak asusila pula dalam kasus ini. Korban diketahui acapkali dipegang-pegang oleh pelanggan,” jelasnya.
Atas kasus ini, tersangka diduga melanggar tindak pidana membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orangtua dan eksploitasi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP junto 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun,” tandas Nurul.
Tersangka, Mami mengaku jika dirinya tidaka mengetahui jika anak asuhnya tersebut masih dibawah umur. Dia mengklaim jika sudah lebih dulu menanyakan kepada korban ihwal pekerjaan pendamping karaoke. “Saya sempat minta anaknya pulang dulu untuk izin kepada orangtuanya. Katanya sudah disetujui orangtua,” papar dia.
Dia menjelaskan bila untuk pembayaran, perempuan pendamping karaoke ini tidak dibayar dari sistem gaji. Hanya mengandalkan tips dari pelanggan. Dia mengaku hanya mengambil untung dari penjualan minuman keras. “Kalau ditempat saya Rp 50 ribu sepuasnya. Tidak dipatok jam-jaman. Pendamping karaoke sesuai permintaan pelanggan saja,” pungkasnya. (jun/yuz/JPG)

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
