
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim Srikandi Unit PPA Polresta Depok mengungkap kasus eksploitasi perempuan di bawah umur. Dua korban inisial I (14) dan P (16) dipekerjakan sebagai perempuan pendamping karaoke alias lady companion (LC) di warung remang-remang, kawasan Bekasi.
Komandan Tim Srikandi Ipda Nurul Kamila Wati menjelaskan, awal Februari pihaknya menerima laporan adanya anak hilang yakni I siswikelas 3 SMP. Korban menghilang dari rumahnya di Cilodong, pada Minggu (29/1), sekira pukul 16:00 WIB. Dari pengembangan, termasuk mendengar saksi-saksi, Tim Srikandi kemudian mampu mengendus keberadaan korban.
“Korban dipekerjakan sebagai gadis pendamping karaoke. Tempatnya sungguh tidak layak. Kami gerebek langsung,” ungkap Nurul kepada Radar Depok (Jawa Pos Group) di Mapolresta Depok, Selasa (14/02).
Dari hasil penyergapan itu. Selain I, polisi mengamankan seorang perempuan dibawah umur lainnya yakni P (16). Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah MA alias Mami sebagai pemilik tempat karaoke, dan AR alias Andi. Keduanya terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
"Tersangka Andi inilah yang menyalurkan korban (I) ke tempat karaoke. Keduanya diketahui saling kenal. Kejahatan lain yang dilakukan tersangka, yakni dugaan penyekapan. Kami juga mengamankan minuman keras,” tambahnya.
Menurut Nurul, setiap hari para korban mampu meraup penghasilan Rp 300 ribu dari hasil tips pelanggan. “Ada tindak asusila pula dalam kasus ini. Korban diketahui acapkali dipegang-pegang oleh pelanggan,” jelasnya.
Atas kasus ini, tersangka diduga melanggar tindak pidana membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orangtua dan eksploitasi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP junto 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun,” tandas Nurul.
Tersangka, Mami mengaku jika dirinya tidaka mengetahui jika anak asuhnya tersebut masih dibawah umur. Dia mengklaim jika sudah lebih dulu menanyakan kepada korban ihwal pekerjaan pendamping karaoke. “Saya sempat minta anaknya pulang dulu untuk izin kepada orangtuanya. Katanya sudah disetujui orangtua,” papar dia.
Dia menjelaskan bila untuk pembayaran, perempuan pendamping karaoke ini tidak dibayar dari sistem gaji. Hanya mengandalkan tips dari pelanggan. Dia mengaku hanya mengambil untung dari penjualan minuman keras. “Kalau ditempat saya Rp 50 ribu sepuasnya. Tidak dipatok jam-jaman. Pendamping karaoke sesuai permintaan pelanggan saja,” pungkasnya. (jun/yuz/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
