
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan PP 27/2016
JawaPos.com – Polemik mengenai PP 72/2016 terus menggelinding. Terbaru, Komisi XI DPR secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam aturan itu. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak.
Penolakan itu, karena dia tetap merasa DPR tidak boleh dilangkahi dalam membahas aset BUMN. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Logika yang dibangun, jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa diketahui rakyat.
’’Saya sepakat menolak PP tersebut. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara, harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang,’’ terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau pelepasan aset bisa dilakukan tanpa pengawasan, dia khawatir banyak aset penting akan dijual. Parlemen, disebutnya sebagai pagar untuk memastikan semuanya berjalan dengan benar. ’’Kalau aturan itu tetap ada, jangan kaget nanti BUMN bisa dijual ke asing,’’ tandasnya.
Menurutnya, pemerintah lebih baik membatalkan keberadaan PP tersebut. Tetapi, kalau masih ngotot ingin mempertahankan, biarkan para penggugat maupun DPR yang melakukan aksi. ’’PP tersebut tidak boleh terus berjalan karena bertabrakan dengan aturan yang sudah,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD tidak mempermasalahkan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN per sektor. Namun, dia mewanti-wanti agar aturan yang menjadi payung hukumnya tidak menabrak UU lainnya.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait PP 72/2016. Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan gugatan dilayangkan karena pihaknya memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan inkonstitusional.
Terutama, Pasal 2A ayat 1 yang berbunyi: Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (dim)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
