Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 22.16 WIB

Aturan Ini Bikin Ketua Komisi XI DPR Khawatir BUMN Dijual ke Asing

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan PP 27/2016 - Image

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan PP 27/2016

JawaPos.com – Polemik mengenai PP 72/2016 terus menggelinding. Terbaru, Komisi XI DPR secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam aturan itu. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak.


Penolakan itu, karena dia tetap merasa DPR tidak boleh dilangkahi dalam membahas aset BUMN. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Logika yang dibangun, jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa diketahui rakyat.


’’Saya sepakat menolak PP tersebut. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara, harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang,’’ terangnya. 


Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau pelepasan aset bisa dilakukan tanpa pengawasan, dia khawatir banyak aset penting akan dijual. Parlemen, disebutnya sebagai pagar untuk memastikan semuanya berjalan dengan benar. ’’Kalau aturan itu tetap ada, jangan kaget nanti BUMN bisa dijual ke asing,’’ tandasnya.


Menurutnya, pemerintah lebih baik membatalkan keberadaan PP tersebut. Tetapi, kalau masih ngotot ingin mempertahankan, biarkan para penggugat maupun DPR yang melakukan aksi. ’’PP tersebut tidak boleh terus berjalan karena bertabrakan dengan aturan yang sudah,’’ jelasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD tidak mempermasalahkan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN per sektor. Namun, dia mewanti-wanti agar aturan yang menjadi payung hukumnya tidak menabrak UU lainnya.


Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait PP 72/2016. Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan gugatan dilayangkan karena pihaknya memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan inkonstitusional.  


Terutama, Pasal 2A ayat 1 yang berbunyi: Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (dim)




Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore