
TERJUN LANGSUNG: Agustin H. Sinaga (dua dari kanan) menginspeksi titik parkir di kawasan Perumahan GKB.
JawaPos.com – Praktik-praktik pelanggaran pengelolaan parkir masih terjadi. Meski penertiban jalan terus dilakukan, sebagian juru parkir masih menarik biaya parkir yang melebihi aturan. Karcis juga tidak diberikan. Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menganggap praktik itu biasa terjadi.
Di jalan-jalan protokol kawasan Gresik Kota Baru (GKB), praktik melanggar tersebut mudah ditemui. Misalnya, soal karcis. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku tidak diberi karcis setiap kali parkir. ”Masih sama. Cuma ditarik tarif,” kata Abdullah, pemilik sepeda motor yang parkir di kawasan pertokoan Jalan Jawa.
Jawa Pos membuktikannya dengan parkir di lokasi itu. Faktanya benar. Sang jukir memang tidak memberikan karcis. Saat ditanya, dia mengaku tidak membawa karcis. Padahal, sepanjang jalur GKB sudah dirazia petugas gabungan dari dishub, badan pendapatan, dan dinas pol PP. Seluruh jukir wajib memberikan karcis resmi. Namun, kenyataannya tidak demikian.
Pelanggaran berbeda terjadi di titik-titik parkir tepi jalan. Misalnya, area parkir Jalan Samanhudi, depan pasar. Jukir enggan memberikan karcis resmi. Sejumlah jukir di sana menarik tarif di atas ketentuan. Yakni, Rp 2 ribu untuk sepeda motor. Padahal, tarif resmi masih dipatok Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua.
Ada juga trik lain. Karcis yang diterima pengguna jasa parkir ternyata ditarik kembali oleh jukir. ”Saat mau keluar parkir, karcis kembali diminta. Saya sering dapat karcis yang sudah kumal,” ujar Huda, pemilik motor.
Kondisi berbeda terjadi di parkir-parkir khusus. Misalnya, kawasan pertokoan di Jalan Gubernur Suryo. Setiap pemilik kendaraan mendapat karcis parkir. ”Tapi, nariknya lebih mahal,” ucap M. Syafii, salah seorang yang parkir di sana. Motor ditarik Rp 2 ribu untuk sekali parkir.
Bagaimana reaksi Dishub Gresik? Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Syaifullah Mahyudin mengklaim sudah berhasil meminimalkan pelanggaran-pelanggaran parkir. Menurut dia, pengelolaan parkir yang benar rutin disosialisasikan kepada seluruh pengelola parkir.
”Misalnya, tarif lebih. Biasanya hal itu terjadi karena pengguna memberi uang Rp 2 ribu, tapi tidak ada kembalian,” kilahnya. Mengapa jukir tidak memberikan karcis? ”Biasanya pengendara tidak mau. Karena itu, karcis tidak diberikan jukir,” tambahnya.
Sikap berbeda ditunjukkan Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Agustin H. Sinaga. Dia mengakui memang masih terjadi pelanggaran di area parkir khusus. Terutama soal jukir yang enggan menyerahkan karcis. ”Karena itu, kami siapkan cara baru agar pelanggaran-pelanggaran tersebut tak lagi terjadi,” tuturnya.
Menurut dia, ulah jukir yang enggan memberikan karcis resmi jelas tidak memaksimalkan perolehan pajak parkir. ”Kami berharap pengguna parkir tetap minta karcis. Jika tidak diberi, sebenarnya mereka berhak tidak membayar,” tegasnya. (ris/hen/c16/roz/sep/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
