
BABAT HABIS: Kompol Muham mad Fatoni (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sejumlah tersangka.
JawaPos.com – Jeruji besi belum sepenuhnya bisa membatasi ruang gerak pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Ungkap kasus jajaran Unit Reskrim Polsek Waru menjadi buktinya. Mereka membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari balik bui.
Keberhasilan petugas bermula dari penangkapan Mohamad Hadi Maksun, 34. Warga Desa Berbek, Waru, itu adalah residivis kasus narkoba. Dia baru bebas pada akhir tahun lalu.
Kapolsek Waru Kompol Muhammad Fatoni menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan Hadi. Meski pernah mendekam di penjara, pemilik warung kopi itu ternyata tidak kapok. Dia kembali mengedarkan narkoba. ’’Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi itu valid,’’ ujarnya Selasa (14/2).
Sejumlah petugas pun dikerahkan untuk melakukan penggerebekan. Hadi yang sedang berada di rumahnya kaget saat melihat kedatangan polisi. Dia tidak bisa menolak ketika petugas menggeledah isi rumahnya. Barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 50 gram pun ditemukan polisi. ’’Dipisah menjadi empat poket,’’ katanya.
Hadi menjelaskan, narkoba yang dimilikinya tersebut dipasok seorang narapidana berinisial YD yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Menurut dia, proses transaksi sudah berlangsung tiga kali. Hadi menerima SS dari kurir dengan menggunakan sistem ranjau. Narkoba berbentuk kristal putih tersebut biasanya diambil di sekitar Perumahan Pondok Candra, Waru. ’’Ditaruh dalam tong sampah,’’ jelas Fatoni.
Menurut Fatoni, SS itu dikemas ulang oleh Hadi menjadi beberapa poket. Lalu, dijual lagi kepada para pecandu di kawasan Waru. ’’Harganya bervariasi. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per poket. Bergantung berat,’’ tuturnya.
Hadi mengaku belum meraup keuntungan dari SS yang diedarkannya. Sebab, mayoritas pembelinya belum membayar. Dia sengaja tidak membebani pembeli untuk langsung membayar agar ruang gerak peredaran narkoba yang dirintisnya cepat berkembang. ’’Baru satu bulan mengedarkan. Sebelumnya ditangkap karena menjadi pengguna,’’ ujar Hadi.
Upaya polisi mengembangkan penyidikan kasus itu membuahkan hasil. Saat menjalani proses penyidikan, Hadi tidak berhenti bernyanyi. Dia beberapa kali mencokot nama pecandu yang masuk dalam jaringannya. Dengan begitu, sejumlah tersangka lain diringkus secara bergantian.
Mereka adalah Haris Tri Aditama, 36, warga Desa Tambakrejo, Waru. Lalu, Kanzul Fikri, 21, dan Fajar Anshori, 20, keduanya warga Desa Tambak Cemandi, Sedati; Andik Fanani, 23, warga Desa Mojopurogede, Bungah, Gresik; dan Alfian Andri Ashari, 23, warga Desa Sawotratap, Gedangan. (edi/c7/pri/sep/JPG)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
