
BABAT HABIS: Kompol Muham mad Fatoni (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sejumlah tersangka.
JawaPos.com – Jeruji besi belum sepenuhnya bisa membatasi ruang gerak pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Ungkap kasus jajaran Unit Reskrim Polsek Waru menjadi buktinya. Mereka membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari balik bui.
Keberhasilan petugas bermula dari penangkapan Mohamad Hadi Maksun, 34. Warga Desa Berbek, Waru, itu adalah residivis kasus narkoba. Dia baru bebas pada akhir tahun lalu.
Kapolsek Waru Kompol Muhammad Fatoni menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan Hadi. Meski pernah mendekam di penjara, pemilik warung kopi itu ternyata tidak kapok. Dia kembali mengedarkan narkoba. ’’Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi itu valid,’’ ujarnya Selasa (14/2).
Sejumlah petugas pun dikerahkan untuk melakukan penggerebekan. Hadi yang sedang berada di rumahnya kaget saat melihat kedatangan polisi. Dia tidak bisa menolak ketika petugas menggeledah isi rumahnya. Barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 50 gram pun ditemukan polisi. ’’Dipisah menjadi empat poket,’’ katanya.
Hadi menjelaskan, narkoba yang dimilikinya tersebut dipasok seorang narapidana berinisial YD yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Menurut dia, proses transaksi sudah berlangsung tiga kali. Hadi menerima SS dari kurir dengan menggunakan sistem ranjau. Narkoba berbentuk kristal putih tersebut biasanya diambil di sekitar Perumahan Pondok Candra, Waru. ’’Ditaruh dalam tong sampah,’’ jelas Fatoni.
Menurut Fatoni, SS itu dikemas ulang oleh Hadi menjadi beberapa poket. Lalu, dijual lagi kepada para pecandu di kawasan Waru. ’’Harganya bervariasi. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per poket. Bergantung berat,’’ tuturnya.
Hadi mengaku belum meraup keuntungan dari SS yang diedarkannya. Sebab, mayoritas pembelinya belum membayar. Dia sengaja tidak membebani pembeli untuk langsung membayar agar ruang gerak peredaran narkoba yang dirintisnya cepat berkembang. ’’Baru satu bulan mengedarkan. Sebelumnya ditangkap karena menjadi pengguna,’’ ujar Hadi.
Upaya polisi mengembangkan penyidikan kasus itu membuahkan hasil. Saat menjalani proses penyidikan, Hadi tidak berhenti bernyanyi. Dia beberapa kali mencokot nama pecandu yang masuk dalam jaringannya. Dengan begitu, sejumlah tersangka lain diringkus secara bergantian.
Mereka adalah Haris Tri Aditama, 36, warga Desa Tambakrejo, Waru. Lalu, Kanzul Fikri, 21, dan Fajar Anshori, 20, keduanya warga Desa Tambak Cemandi, Sedati; Andik Fanani, 23, warga Desa Mojopurogede, Bungah, Gresik; dan Alfian Andri Ashari, 23, warga Desa Sawotratap, Gedangan. (edi/c7/pri/sep/JPG)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
