Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 19.25 WIB

Dipasok Sabu-Sabu dari Penjara, Kurir Antar via Tong Sampah

BABAT HABIS: Kompol Muham mad Fatoni (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sejumlah tersangka. - Image

BABAT HABIS: Kompol Muham mad Fatoni (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sejumlah tersangka.

JawaPos.com – Jeruji besi belum sepenuhnya bisa membatasi ruang gerak pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Ungkap kasus jajaran Unit Reskrim Polsek Waru menjadi buktinya. Mereka membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari balik bui.


Keberhasilan petugas bermula dari penangkapan Mohamad Hadi Maksun, 34. Warga Desa Berbek, Waru, itu adalah residivis kasus narkoba. Dia baru bebas pada akhir tahun lalu.


Kapolsek Waru Kompol Muhammad Fatoni menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan Hadi. Meski pernah mendekam di penjara, pemilik warung kopi itu ternyata tidak kapok. Dia kembali mengedarkan narkoba. ’’Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi itu valid,’’ ujarnya Selasa (14/2).


Sejumlah petugas pun dikerahkan untuk melakukan penggerebekan. Hadi yang sedang berada di rumahnya kaget saat melihat kedatangan polisi. Dia tidak bisa menolak ketika petugas menggeledah isi rumahnya. Barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 50 gram pun ditemukan polisi. ’’Dipisah menjadi empat poket,’’ katanya.


Hadi menjelaskan, narkoba yang dimilikinya tersebut dipasok seorang narapidana berinisial YD yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Menurut dia, proses transaksi sudah berlangsung tiga kali. Hadi menerima SS dari kurir dengan menggunakan sistem ranjau. Narkoba berbentuk kristal putih tersebut biasanya diambil di sekitar Perumahan Pondok Candra, Waru. ’’Ditaruh dalam tong sampah,’’ jelas Fatoni.


Menurut Fatoni, SS itu dikemas ulang oleh Hadi menjadi beberapa poket. Lalu, dijual lagi kepada para pecandu di kawasan Waru. ’’Harganya bervariasi. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per poket. Bergantung berat,’’ tuturnya.


Hadi mengaku belum meraup keuntungan dari SS yang diedarkannya. Sebab, mayoritas pembelinya belum membayar. Dia sengaja tidak membebani pembeli untuk langsung membayar agar ruang gerak peredaran narkoba yang dirintisnya cepat berkembang. ’’Baru satu bulan mengedarkan. Sebelumnya ditangkap karena menjadi pengguna,’’ ujar Hadi.


Upaya polisi mengembangkan penyidikan kasus itu membuahkan hasil. Saat menjalani proses penyidikan, Hadi tidak berhenti bernyanyi. Dia beberapa kali mencokot nama pecandu yang masuk dalam jaringannya. Dengan begitu, sejumlah tersangka lain diringkus secara bergantian.



Mereka adalah Haris Tri Aditama, 36, warga Desa Tambakrejo, Waru. Lalu, Kanzul Fikri, 21, dan Fajar Anshori, 20, keduanya warga Desa Tambak Cemandi, Sedati; Andik Fanani, 23, warga Desa Mojopurogede, Bungah, Gresik; dan Alfian Andri Ashari, 23, warga Desa Sawotratap, Gedangan. (edi/c7/pri/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore