
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus kejahatan seksual tak ada habisnya. Kali ini seorang gadis 17 tahun yang menjadi korban. Pelaku diketahui adalah seorang tukang urut asal Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupatan Kubu Raya, Kalbar.
Kasus pencabulan itu terjadi di Pontianak pada Minggu, 12 Februari lalu di kediaman korban. Korban terkelabui oleh modus pelaku yang mengaku sebagai tukang urut baru sadar jika yang dilakukannya adalah sebuah kejahatan seksual.
Kepala Unit Resum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit Resum dan PPA) Polresta Pontianak, AKP Heri Purnomo membenarkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai tukang urut terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Heri menjelaskan, menerima laporan korban pada 12 Februari lalu atau beberapa jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahuilah identitas pelaku, yakni Muk (23) warga, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupataten Kubu Raya.
Berdasarkan dari keterangan korban, saksi, dan alat bukti, lanjut dia, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu keberadaannya masih tidak jauh dari TKP kejadian. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Heri, Selasa (14/2).
Heri menuturkan, korban mengaku baru mengenal pelaku. Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku sebagai tukang urut. Karena percaya dan sedang membutuhkan tukang urut, korban memanggil pelaku ke rumah untuk digunakan jasanya.
Heri menyatakan untuk memuluskan aksinya, pelaku lalu meminta kamar untuk dijadikan tempat mengurut korban. Ketika di dalam kamar itulah, pelaku melancarkan perbuatan bejatnya. “Modusnya pelaku berpura-pura pintar mengurut, korban dibawa ke dalam kamar lalu dicabuli,” ucapnya.
Heri mengungkapkan usai kejadian di dalam kamar, korban lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Heri menegaskan karena UU 17/2016 pengganti UU 1/2015 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak telah berlaku maka, pada pasal 81 pelaku diancam hukuman mati, kebiri kimia, penjara paling rendah sepuluh tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, dia menambahkan pada pasal 81 ayat 6, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Sementara pada ayat (7) pelaku dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendekteksi elektronik.
Selain pasal 81, Heri memastikan pelaku juga akan dikenakan pasal 82 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. “Sampai dengan saat ini kami masih mendalami keterangan korban, apakah ini perbuatan pertama, atau sudah berulang dan apakah ini korban pertama atau ada korban lainnya,” terangnya.
Heri mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban perbuatan pelaku untuk memberi informasi atau membuat laporan, agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (adg/fab/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
