Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 15.11 WIB

Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor Konsentrat

Ilustrasi pekerja Freeport. - Image

Ilustrasi pekerja Freeport.

JawaPos.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga kini belum mengajukan izin rekomendasi ekspor kepada pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Bambang Gatot berharap PTFI mengajukan permohonan agar kegiatan ekspornya bisa dilanjutkan. ''Belum diproses. Moga-moga minggu depan mengajukan,'' ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, kemarin (14/2).

Mengenai perpanjangan operasi tambang, Kementerian ESDM sudah meneken surat dan memberikan waktu kepada PTFI untuk tetap beroperasi sampai 2021. Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan izin ekspor konsentrat PTFI secara lebih terperinci.

''Jangan tanya saya, tanya mereka. Kalau bilang sama saya, ya sudah. Tanya sendiri gih. Minggu depan mereka sudah bisa ekspor. Diharapkan segera selesai,'' jelasnya.

Pihaknya juga tidak bisa memastikan lamanya durasi yang diberikan pemerintah kepada PTFI untuk ekspor konsentrat. Bambang menegaskan bahwa pemerintah bakal melakukan prosedur yang sudah diberlakukan dan pembangunan smelter juga tetap menjadi kunci dari izin ekspor konsentrat.

Sebagaimana diketahui, sejak 12 Januari lalu PTFI tidak bisa mengekspor konsentrat karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu hanya mengizinkan ekspor konsentrat kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK).

PTFI telah mengajukan perubahan status KK menjadi IUPK. Akhir pekan lalu, Kementerian ESDM juga mengajukan IUPK. Namun, Freeport masih berkeberatan untuk mengikuti aturan perpajakan berdasar IUPK. Dalam skema IUPK, perusahaan harus tunduk dengan pajak yang berlaku. Dalam KK, aturan perpajakan diterapkan ketika KK diteken dan tidak bisa diubah. (dee/c14/sof) 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore